Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA34622485
Rincian Aduan
LGWA34622485
Selesai
Public
saya dari desa gempolsewu kec Rowosari kab Kendal. Saya mau tanya soal PTSL yg diselenggarakan pemerintah yg katanya gratis dan Perda kab. Kendal mengenakan biaya PTSL sebesar 150 ribu, tp kenapa di desa kami pemungutan biaya PTSL mulai dari 450 s.d 1juta, ini benar apa salah ya pak.?? Soalnya biaya tersebut sangat memberatkan bagi kami yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai nelayan. Mohon penjelasanya.. terimakasih
Disposisi
Sabtu, 04 Januari 2020 - 21:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 31 Januari 2020 - 13:27 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
termakasih atas pertanyaannya akan kami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 19 Februari 2020 - 09:45 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih