Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA34622485

Rincian Aduan

LGWA34622485

Selesai Public
04 Jan 2020
0 ditandai
saya dari desa gempolsewu kec Rowosari kab Kendal. Saya mau tanya soal PTSL yg diselenggarakan pemerintah yg katanya gratis dan Perda kab. Kendal mengenakan biaya PTSL sebesar 150 ribu, tp kenapa di desa kami pemungutan biaya PTSL mulai dari 450 s.d 1juta, ini benar apa salah ya pak.?? Soalnya biaya tersebut sangat memberatkan bagi kami yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai nelayan. Mohon penjelasanya.. terimakasih

Disposisi

Sabtu, 04 Januari 2020 - 21:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 31 Januari 2020 - 13:27 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

termakasih atas pertanyaannya akan kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 19 Februari 2020 - 09:45 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih