Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA33547082

Rincian Aduan

LGWA33547082

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
12 Jan 2020
0 ditandai
mohon batuan rumah pak gubernur,saya aslinya kecamatan karang Awen, kabupaten Demak,desa brambang Kauman.

Disposisi

Minggu, 12 Januari 2020 - 14:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 13 Januari 2020 - 06:47 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih laporan yang disampaikan.

Selesai

Senin, 13 Januari 2020 - 06:52 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi laporan yang anda sampaikan, mohon disampaikan Nama, NIK, Alamat sesuai KTP yang berlaku. Sehingga dapat kami lakukan verifikasi administrasi apakah nama Saudara masuk dalam  Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM).  DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh pemdes sebagai rumah tidak layak huni.
•Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
•Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.