Rincian Aduan : LGWA31789530

Progress Public

KOTA SEMARANG, 17 Nov 2021

Alamat: Kabupaten/Kota KotaSemarang, Kecamatan Ngaliyan, Kelurahan Ngaliyan Laporan: Selamat malam Bapak/ Ibu yang saya hormati ,Perkenalkan nama saya maria warga kota semarang, kec. Ngaliyan Kel. Ngaliyan, Kp. Kedungpani RT 004/RW010. Saya ingin menanyakan dan mengeluhkan perihal akses jalan di daerah saya tinggal. Ada seorang pemilik tanah yang bukan warga asli di desa kami. Yang tiba tiba menutup akses jalan utama untuk mobil, kendaraan bermotor, dan pejalanan kaki. Dikarenakan beliau yang mempunyai sebidang tanah tersebut hingga ke jalan, merasa bahwa jalan itu termasuk didalam sertifikat tanah beliau makan jalan tersebut ditutup. Yang terkena dampak penutupan akses jalan adalah kita warga lainnya lebih dari 5KK, tetapi diberatkan kepada 5KK untuk menyelesaikan masalah dikarenakan rumah kami menghadap jalan tersebut. Kami dilarang melewati jalan tersebut. Saya tidak tahu tentang hukum dan proses jual beli tanah. Jika kami 5KK diminta untuk membayar 1,3M hanya untuk mengaskes jalan. Apakah benar seperti itu? Terimakasih atas perhatiannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini