Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA30449749
Rincian Aduan
LGWA30449749
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten purworejo, Kecamatan banyuurip, Kelurahan boro
Laporan:
Selamat siang bapak Ganjar Pranowo.
Saya perwakilan dari RELAWAN covid di RSUD TJOKRONEGORO yang baru diresmikan di Purworejo, bukan RSUD TJITRO WARDOJO ????
Ingin menanyakan tentang upah RELAWAN, apakah dana nya ada atau tidak, karena selama berbulan-bulan kita tidak diberikan upah seperti yang dijanjikan.
Iya kami mengerti status kita adalah relawan, tetapi banyak temen2 yg mengandalkan kebutuhan hidupnya dari upah sebagai relawan tersebut. Banyak juga yang sudah berkeluarga. Mohon solusinya bpk gubernur????
Terimakasih, semoga pak Ganjar selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan rejeki berlimpah, aamiin????
Topik
Disposisi
Senin, 07 Juni 2021 - 11:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:31 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke RSUD Kab. Purwrejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 11 Juni 2021 - 12:13 WIBKabupaten Purworejo
Keberadaan tenaga relawan di RSUD R.A.A. Tjokronegoro sebanyak 41 orang yang terdiri dari 25 orang perawat, 14 orang bidan, 1 orang analis dan 1 orang tenaga radiologi. Keberadaan tenaga relawan berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Nomor : 188.4/131/2020 tanggal 30 Nopember 2020 tentang Relawan Tenaga Keseatan dalam penanganan dan perawatan COVID 19 di RSUD R.A.A. Tjokronegoro Purworejo, yang diperbaharui dengan SK Direktur RSUD R.A.A. Tjokronegoro Nomor : 445/03.1/I/2021 tanggal 02 Januari 2021 tentang Penunjukkan Relawan Tenaga Kesehatan pada penanganan Corona Virus Diseas 2019 (COVID 19) di RSUD R.A.A. Tjokronegoro Purworejo tahun 2021.
Honor untuk tenaga relawan yang membantu pelayanan covid sudah terbayar sampai dengan tanggal 28 Desember 2020 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan pembayaran sejak 28 Desember 2020 sampai dengan 31 Mei 2021, belum dapat terlaksana karena alasan sebagai berikut :
1.Regulasi/ aturan pembayaran berupa insentif tenaga kesehatan tidak tersedia lagi di Kementrian Kesehatan, sehingga dibebankan kepada APBD dengan dana refocussing (pengurangan 8% Dana Alokasi Umum/ DAU untuk penanganan Covid 19 ).
2.Pembahasan refocussing harus dilakukan sampai ke tingkat propinsi dan sampai dengan saat ini (8 Juni 2021) belum ada penetapan.
3.Hal-hal terkait dengan penundaan pembayaran telah dijelaskan oleh Kepala Bagian Sekretariat RSUD R.A.A. Tjokronegoro kepada 5 (lima) orang perwakilan relawan pada tanggal 4 Juni 2021, perwakilan dapat menerima dan memahami penjelasan tersebut.
4.Pihak RSUD R.A.A. Tjokronegoro tetap berkomitmen melakukan pembayaran kepada relawan tenaga kesehatan dengan rincian :
-Pembayaran 50% dari hak relawan bulan Januari 2021 dan 50% dari hak masing-masing relawan untuk bulan Pebruari 2021 telah dilakukan dengan menggunakan dana talangan.
-Setelah pertemuan tanggal 4 Juni 2021 pihak manajemen mengalokasikan kembali tambahan dana talangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk para relawan.
-Kekurangan dari hak total masing-masing relawan dari bulan Januari – 31 Mei 2021 akan dibayar setelah penetapan refocussing untuk penanganan COVID-19 disyahkan.
Demikian jawaban kami buat dengan sebenarnya.