Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA30449749

Rincian Aduan

LGWA30449749

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
07 Jun 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten purworejo, Kecamatan banyuurip, Kelurahan boro Laporan: Selamat siang bapak Ganjar Pranowo. Saya perwakilan dari RELAWAN covid di RSUD TJOKRONEGORO yang baru diresmikan di Purworejo, bukan RSUD TJITRO WARDOJO ???? Ingin menanyakan tentang upah RELAWAN, apakah dana nya ada atau tidak, karena selama berbulan-bulan kita tidak diberikan upah seperti yang dijanjikan. Iya kami mengerti status kita adalah relawan, tetapi banyak temen2 yg mengandalkan kebutuhan hidupnya dari upah sebagai relawan tersebut. Banyak juga yang sudah berkeluarga. Mohon solusinya bpk gubernur???? Terimakasih, semoga pak Ganjar selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan rejeki berlimpah, aamiin????

Disposisi

Senin, 07 Juni 2021 - 11:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:31 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke RSUD Kab. Purwrejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih. 

Selesai

Jumat, 11 Juni 2021 - 12:13 WIB

Kabupaten Purworejo

Keberadaan tenaga relawan di RSUD R.A.A. Tjokronegoro sebanyak 41 orang yang terdiri dari 25 orang perawat, 14 orang bidan, 1 orang analis dan  1 orang tenaga radiologi. Keberadaan tenaga relawan berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Nomor : 188.4/131/2020 tanggal 30 Nopember 2020 tentang Relawan Tenaga Keseatan dalam penanganan dan perawatan COVID 19 di RSUD R.A.A. Tjokronegoro Purworejo, yang diperbaharui dengan SK Direktur RSUD R.A.A. Tjokronegoro Nomor : 445/03.1/I/2021 tanggal 02   Januari 2021 tentang Penunjukkan Relawan Tenaga Kesehatan pada penanganan Corona Virus Diseas 2019 (COVID 19) di RSUD R.A.A. Tjokronegoro Purworejo tahun 2021.
Honor untuk tenaga relawan yang membantu pelayanan covid sudah terbayar sampai dengan tanggal 28 Desember 2020 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan pembayaran sejak 28 Desember 2020 sampai dengan 31 Mei 2021, belum dapat terlaksana karena alasan sebagai berikut :
 
1.Regulasi/ aturan pembayaran berupa insentif tenaga kesehatan tidak tersedia lagi di Kementrian Kesehatan, sehingga dibebankan kepada APBD dengan dana refocussing (pengurangan 8% Dana Alokasi Umum/ DAU untuk penanganan Covid 19 ).
2.Pembahasan refocussing harus dilakukan sampai ke tingkat propinsi dan sampai dengan saat ini (8 Juni 2021) belum ada penetapan.
3.Hal-hal terkait dengan penundaan pembayaran telah dijelaskan oleh Kepala Bagian Sekretariat RSUD R.A.A. Tjokronegoro kepada 5 (lima) orang perwakilan relawan pada tanggal 4 Juni 2021, perwakilan dapat menerima dan memahami penjelasan tersebut.
4.Pihak RSUD R.A.A. Tjokronegoro tetap berkomitmen melakukan pembayaran kepada relawan tenaga kesehatan dengan rincian :
-Pembayaran 50% dari hak relawan bulan Januari 2021 dan 50% dari hak masing-masing relawan untuk bulan Pebruari 2021 telah dilakukan dengan menggunakan dana talangan.
-Setelah pertemuan tanggal 4 Juni 2021 pihak manajemen mengalokasikan kembali tambahan dana talangan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk para relawan.
-Kekurangan dari hak total masing-masing relawan dari bulan Januari – 31 Mei 2021 akan dibayar setelah penetapan refocussing untuk penanganan COVID-19 disyahkan.
Demikian jawaban kami buat dengan sebenarnya.