Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA30176311
Rincian Aduan
LGWA30176311
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Kotamagelang, Kecamatan KecamatanMagelang selatan, Kelurahan KelurahanRejowinangun
Laporan: Laporankeluhan,assalamualaikum wr wb dengan tidak mengurangi rasa hormat saya mau menyampaiakan melaporkan bahwa kami 20 Anggota THL ( Tenaga Harian Lepas ) Satpol PP kota Magelang telah di PHK secara sepihak tanpa kami tau sebab dan kesalahan yang kami lakukan, PHK trsebut hanya lewat surat yang di kirim ke rumah bahkan ada yang di kelurahan dan RW padahal waktu itu kami masih bertugas, Surat PHK trsebut di kirim tgl 30 April 2021 dan tgl 1mei 2021 kami sudah di hentikan padahal dalam kontrak tertulis 12bln dan bila ada kslhn dlm kontrak juga tertulis ada teguran tetapi kami tidak pernah dapat teguran ataupun surat peringatan/SP. bln romadhon mnjlng lebaran dan pandemi tetapi kami kehilangan rejeki, sedangkan saya bth biaya untuk kebutuhan setiap hari Kami anggota satpol PP kota Magelang mhn bantuan dari Bapak Gubernur, ats prhtianya kami ucapkan trmksh dan mohon maaf bila ada kata yg kurang berkenan.
Kami lampirkan
1. Surat pemberhentian
2. Surat perjanjian
Kontrak Kerja
Disposisi
Senin, 10 Mei 2021 - 15:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang
Verifikasi
Senin, 10 Mei 2021 - 20:02 WIBKota Magelang
laporan kami terima
Selesai
Minggu, 16 Mei 2021 - 21:02 WIBKota Magelang
Untuk mempercepat terwujudnya Kota Magelang yang lebih baik, maka beberapa kebijakan yang membawa arah perubahan dalam pembangunan pada periode jabatan kepemimpinannya harus segera dilaksanakan, termasuk mengambil kebijakan yang kurang populis. Walikota memang memberikan kebijakan, agar THL ini dilakukan evaluasi. Terjemahan kebijakan tersebut ia serahkan sepenuhnya kepada Sekda, yang ditindaklanjuti oleh Kepala OPD. Namun demikian, Wali Kota memastikan bahwa sebelum rasionalisasi dilakukan, ada prosesnya termasuk evaluasi kinerja. Semua sudah dikaji. OPD yang memberikan datanya, karena sudah melakukan evaluasi dan seleksi.
Wali Kota menegaskan ingin penyelenggaraan pemerintahan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terutama melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menjelaskan THL ini bisa disebut juga sebagai penyedia jasa perorangan, yang upahnya berasal dari pos belanja jasa pada kegiatan masing-masing OPD sehingga status mereka bukan pegawai.
Oleh karenanya, apabila kebijakan Bapak Wali Kota adalah untuk mengevaluasi THL selaku penyedia jasa, maka secara normatif hal ini bisa dilakukan.
Selain itu, Wali Kota adalah kepala pemerintahan yang juga menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan APBD, sehingga bisa menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan APBD. Jadi apabila Wali Kota menginginkan evaluasi terhadap penyedia jasa, maka hal itu menjadi hak prerogatifnya
Joko melanjutkan, rasionalisasi terhadap sejumlah THL ini dilakukan dalam beberapa langkah evaluasi. Evaluasi yang pertama adalah mendata THL yang berusia diatas 58 tahun, karena sama saja telah memasuki usia pensiun.
Kemudian yang berikutnya adalah evaluasi kinerja. Mana THL yang bekerja tidak disiplin, dan mana THL yang bekerja seenaknya sendiri, maka hal itu menjadi pertimbangan untuk dilakukan rasionalisasi.