Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA28787846

Rincian Aduan

LGWA28787846

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
26 Feb 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak Ganjar.. mau tanya tentang kebijakan Disperindagkop. Apakah pesetujuan tentang kebijakan pasar harus dapat persetujuan dari Mentri Perdagangan. Kami dari pedagang di pasar tradisional Pekajangan Kedungwuni Kab.Pekalongan

Disposisi

Rabu, 26 Februari 2020 - 15:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 27 Februari 2020 - 07:45 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Rabu, 04 Maret 2020 - 11:13 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara

Selesai

Rabu, 04 Maret 2020 - 11:24 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Berdasarkan Surat Kepala Dinperindagkop UKM Kabupaten Pekalongan Nomro 510.16/35i tanggal 26 Pebruari 2020 perihal Permohonan Ijin, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa sebelumnya Ketua APPSI juga sudah melakukan penambahan bangunan di Pasar Pekajangan tanpa seijin dari Dinpseridagkop UKM Kabupaten Pekalongan. Makanya untuk pengajuan permohonan kali ini kami dari Bidang Pengelolaan Pasar diminta membuat kajian. Dan hasil nya dari dinas tidak pernah menjanjikan apa pun kepada pedagang terkait dengan perubahan bentuk bangunan. 2. Agar bentuk bangunan dipertahankan dengan pertimbangan keamanan dan estetika bangunan. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun