Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA28787846
Rincian Aduan
LGWA28787846
Selesai
Public
Assalamu'alaikum pak Ganjar.. mau tanya tentang kebijakan Disperindagkop. Apakah pesetujuan tentang kebijakan pasar harus dapat persetujuan dari Mentri Perdagangan. Kami dari pedagang di pasar tradisional Pekajangan Kedungwuni Kab.Pekalongan
Disposisi
Rabu, 26 Februari 2020 - 15:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 27 Februari 2020 - 07:45 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Rabu, 04 Maret 2020 - 11:13 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 11:24 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Berdasarkan Surat Kepala Dinperindagkop UKM Kabupaten Pekalongan Nomro 510.16/35i tanggal 26 Pebruari 2020 perihal Permohonan Ijin, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sebelumnya Ketua APPSI juga sudah melakukan penambahan bangunan di Pasar Pekajangan tanpa seijin dari Dinpseridagkop UKM Kabupaten Pekalongan. Makanya untuk pengajuan permohonan kali ini kami dari Bidang Pengelolaan Pasar diminta membuat kajian. Dan hasil nya dari dinas tidak pernah menjanjikan apa pun kepada pedagang terkait dengan perubahan bentuk bangunan.
2. Agar bentuk bangunan dipertahankan dengan pertimbangan keamanan dan estetika bangunan. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun