Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA27231593

Rincian Aduan

LGWA27231593

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
30 Oct 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kelurahan CangkrepLor Laporan: Assalamualaikum pak Ganjar, saya Nurman Haribowo alumni UGM 93, kerja di UGM. Alamat cangkreplor Purworwjo RT 03/03 Jateng....minta bantuannya. Saya digugat cerai istri (PNS) juga...istri gugat karena tekanan dan ancaman ibunya. Proses sampai di BKD purworejo. Sedang BKD purworejo tidak fair dalam mediasi...memihak kepada istri. Dr 8 poin pelanggaran yg diajukan diklarifikasi...tdk satupun poin yg saya langgar, akan tetapi pihak BKD secara sepihak menyuruh istri saya untuk mencari surat keterangan di desa yg menyatakan telah terjadi perselisihan rumah tangga antara saya dan istri yg ditanda tangani babinsa lurah dan camat. Berbekal surat keterangan yg sepihak dari istri ini mediasi menjadi 2x yang seharusnya 3x. Berbekal surat keterangan yg keterangannya cm dr pihak istri dan mertua, BKD purworejo mau memutuskan surat ijin cerai yang saya keberatan. Sebenarnya sebelum surat keterangan dr desa dan kecamatan terbit....istri sudah baikan mau ke rumah saya, intim dg saya juga tanpa sepengetahuan mertua. Akan tetapi karena mertua ngotot mengancam istri cerai...istri hanya manut saja sama mertua. Jadi alasan cerai adalah pihak mertua. Ketidak adilan yg saya alami yaitu pihak BKD yg seharusnya memediasi tapi menjadi pembela penggugat dg menyuruh penggugat mencari surat keterangan tsb untuk dijadikan alasan ketok palu, Sedangkan saya dibiarkan tanpa pembelaan dari BKD. Seharusnya BKD fair. Mohon bantuan pak Ganjar untuk menindak tim mediasi BKD yg tidak adil menangani masalah saya. Apabila diperlukan keterangan lebih lanjut bs hub no saya 081328091836, nurman haribowo

Disposisi

Minggu, 31 Oktober 2021 - 16:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 02 November 2021 - 14:01 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

terimakasih diteruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 02 November 2021 - 16:22 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terkait Laporan Anda, berikut hasil koordinasi kami dengan BKD Kab. Purworejo Menanggapi aduan NURMAN HARIBOWO (NH) alamat Cangkreplor, Purworejo RT 03 Jawa Tengah, melalui kanal LaporGub Jateng, kami menanggapi sebagai berikut : Pada tanggal 28 Juni 2021, ANNITA DEWI PRATIWI (ADP) dan NH telah disidang oleh Tim PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, dengan hasil sebagai berikut : Antara ADP dan NH pada saat sidang belum bisa diterbitkan Surat Keputusan karena alasan untuk melakukan perceraian belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keduanya diperintahkan oleh Tim untuk mediasi, selanjutnya hasil mediasi untuk disampaikan kepada Tim. Pada tanggal 29 Juni 2021, NH menyampaikan hasil mediasi, akan tetapi hasil mediasi tersebut tidak sesuai dengan yang diperintahkan oleh Tim. Pada tanggal 29 September 2021, ADP dan NH disidang kembali oleh Tim, ADP datang akan tetapi NH tidak datang karena sakit. Sehubungan dengan ketidakhadiran NH, ADP disarankan oleh Tim untuk membuat Surat Keterangan sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 sebagai dasar bahwa terjadi perselisihan yang terus menerus antara ADP dan NH. ADP menyerahkan kepada Tim Surat Pernyataan Perselisihan yang ditandatangani oleh ADP dan saksi-saksi antara lain Bagiono, Joko Suwarno, Wahyuningsih, diketahui oleh Lurah Cangkreplor serta Camat Purworejo pada tanggal 10 Oktober 2021. Setelah menerima Surat Pernyataan Perselisihan Tim akan memanggil NH. Keputusan izin untuk melakukan perceraian ADP belum diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang karena proses sidang belum selesai. Untuk selanjutnya, silahkan dpt diklarifikasi ke BKD Purworejo, Terimakasih semoga masalah anda dapat terselesaikan dengan sebaik baiknya🙏