Senin, 15 November 2021 - 10:16 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat a.n.Indra Yoga melalui LaporGub tanggal 5-11-2021 terkait izin pertambangan di Sungai Klawing, Kel. Bancar berbatasan dengan Kec. Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, telah dilakukan peninjauan lapangan bersama Unit II Reskrim Polres Purbalingga pada tanggal 11 November 2021 dengan hasil sebagai berikut :
1. Lokasi yang dilaporkan tidak berada dalam IUP.
2. Tidak dijumpai kegiatan penambangan.
3. Pada Lokasi sekitar koordinat 7° 23' 28.9" LS; 109°23' 5.4" BT dijumpai 2 (dua) alat berat dalam posisi off berada di pinggir sungai.
4. Tidak dijumpai penanggung jawab kegiatan.
Tindak lanjut:
Akan dilaksanakan koordinasi dengan Unit II Polres Purbalingga untuk dilakukan penindakan apabila kegiatan tsb kembali dilakukan.