Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA25329904
KABUPATEN GROBOGAN, 09 Jun 2021
Alamat: Kabupaten grobogan, Kecamatan godong, Kelurahan bringin Laporan: Tees penyaringan perangkat desa bringin yang kami rasa ada kejangalan dari lima formasi ada 2 yang pakai ijasah paket C. 1.calon kepala kesra atas nama mohkamat Umar pakai ijasah paket C. 2.calon bendahara atas nama Rini Sarah juga pakai ijasah paket C.sedangkan anak anak kami sarjana tidak lulus mohon bapak ganjar tolong kami meluruskan masalah ini biar seadil adilnya....matur nuwun
Disposisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:29 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:29 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:31 WIB
Kabupaten Grobogan
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Mengenai ijazah paket C1,paket C2 dan ijazah paket C setara dengan kelulusan SMA sehingga secara administrasi persyaratan untuk mengikuti ujian penyaringan perangkat diperbolehkan. Selanjutnya dalam pelaksanaan penyaringan perangkat desa selain harus memenuhi persyaratan administrasi dan juga mendapatkan nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.