Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA24880390
KABUPATEN BANYUMAS, 27 Feb 2020
mohon bantuan utuk supaya di percepat prosesnya.Saya sudah mengadu ke Polresta kab.Banyumas atas laporan pencemaran nama baik keluarga kami melalui media sosial (uud ITE) tersangka sdr IMAM AROHMAN BIN AMIN d/a : Grumbul Kampung Baru Rt. 005 Rw. 007 Desa Ajibarang Kulon kec.Ajibarang Kab.Banyumas. Kata Bpk penyidik dari Polresta Banyumas besok mau mengajukan pemeriksaan ke Semarang . Kami sekeluarga sanagat berharap kepada LPORGUB untuk bs membantu agar di proses secepatnya.
Disposisi
Kamis, 27 Februari 2020 - 15:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Februari 2020 - 15:16 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Rabu, 11 Maret 2020 - 09:02 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:36 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Bahwa perkara tersebut sdh ditindaklanjuti dan sdh P21 ( srt dari Kejaksaan Negeri Purwokerto no: B/348/M.3.14/Euh.1/07/2020 tgl 20 Juli 2020) Sesuai srt Kapolresta BMS no: R/310/IX/HUK.6.6/2020 |