Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA24880390

Rincian Aduan

LGWA24880390

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
27 Feb 2020
0 ditandai
mohon bantuan utuk supaya di percepat prosesnya.Saya sudah mengadu ke Polresta kab.Banyumas atas laporan pencemaran nama baik keluarga kami melalui media sosial (uud ITE) tersangka sdr IMAM AROHMAN BIN AMIN d/a : Grumbul Kampung Baru Rt. 005 Rw. 007 Desa Ajibarang Kulon kec.Ajibarang Kab.Banyumas. Kata Bpk penyidik dari Polresta Banyumas besok mau mengajukan pemeriksaan ke Semarang . Kami sekeluarga sanagat berharap kepada LPORGUB untuk bs membantu agar di proses secepatnya.

Disposisi

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:16 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara SUYITNO Ferguson. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Rabu, 11 Maret 2020 - 09:02 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganannya dilimpahkan ke Polres Banyumas untuk menindaklanjuti.

Selesai

Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:36 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Bahwa perkara tersebut sdh ditindaklanjuti dan sdh P21 ( srt dari Kejaksaan Negeri Purwokerto no: B/348/M.3.14/Euh.1/07/2020 tgl 20 Juli 2020) Sesuai srt Kapolresta BMS no: R/310/IX/HUK.6.6/2020
 
Tgl    Sept 2020