Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA24880390
Rincian Aduan
LGWA24880390
Selesai
Public
mohon bantuan utuk supaya di percepat prosesnya.Saya sudah mengadu ke Polresta kab.Banyumas atas laporan pencemaran nama baik keluarga kami melalui media sosial (uud ITE) tersangka sdr IMAM AROHMAN BIN AMIN
d/a : Grumbul Kampung Baru Rt. 005 Rw. 007 Desa Ajibarang Kulon kec.Ajibarang Kab.Banyumas.
Kata Bpk penyidik dari Polresta Banyumas besok mau mengajukan pemeriksaan ke Semarang .
Kami sekeluarga sanagat berharap kepada LPORGUB untuk bs membantu agar di proses secepatnya.
Disposisi
Kamis, 27 Februari 2020 - 15:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 27 Februari 2020 - 15:16 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara SUYITNO
Ferguson. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Rabu, 11 Maret 2020 - 09:02 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
penanganannya dilimpahkan ke Polres Banyumas untuk menindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:36 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Bahwa perkara tersebut sdh ditindaklanjuti dan sdh P21 ( srt dari Kejaksaan Negeri Purwokerto no: B/348/M.3.14/Euh.1/07/2020 tgl 20 Juli 2020) Sesuai srt Kapolresta BMS no: R/310/IX/HUK.6.6/2020 |