Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA24142771

Rincian Aduan

LGWA24142771

Verifikasi Public
KABUPATEN KUDUS
18 Feb 2020
0 ditandai
ada berita dana bos bisa digunakan untuk honorarium tenaga honorer maksimal 50%. Tetapi dengan syarat masuk DAPODIK dan mempunyai NUPTK. sedangkan banyak dari kami tenaga honorer yang belum masuk DAPODIK, apalagi punya NUPTK. Salah satu kendalanya adalah tenaga honorer tidak mempunyai SK Bupati/SK Kepala Dinas. Mohon bantuannya agar dipermudah masalah tersebut demi kesejahteraan kami tenaga honorer, khususnya yang ada di KABUPATEN KUDUS.

Disposisi

Rabu, 19 Februari 2020 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 13 April 2020 - 11:34 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Yth. Slamet Tukul
secara normatif honorer tdk dpt mendapatkan NUPTK karena tdk memiliki SK PENGANGKATAN DARI PPK.
SK PENGANGKATAN TDK BISA DILAKUKAN KRN DILARANG PP NO 48 TH 2005