Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA24142771
Rincian Aduan
LGWA24142771
Verifikasi
Public
ada berita dana bos bisa digunakan untuk honorarium tenaga honorer maksimal 50%. Tetapi dengan syarat masuk DAPODIK dan mempunyai NUPTK. sedangkan banyak dari kami tenaga honorer yang belum masuk DAPODIK, apalagi punya NUPTK. Salah satu kendalanya adalah tenaga honorer tidak mempunyai SK Bupati/SK Kepala Dinas.
Mohon bantuannya agar dipermudah masalah tersebut demi kesejahteraan kami tenaga honorer, khususnya yang ada di KABUPATEN KUDUS.
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2020 - 08:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 11:34 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Yth. Slamet Tukul
secara normatif honorer tdk dpt mendapatkan NUPTK karena tdk memiliki SK PENGANGKATAN DARI PPK.
SK PENGANGKATAN TDK BISA DILAKUKAN KRN DILARANG PP NO 48 TH 2005