Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA23387744
Rincian Aduan
LGWA23387744
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten magelang, Kecamatan ngablak, Kelurahan jogoyasan
Laporan: pak, saya punya usaha, kenapa tidak dapat bantuan BPUM, sementara yang usahanya di atas jauh dari saya, dapat semua, Terima kasih
Disposisi
Senin, 28 Juni 2021 - 09:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Rabu, 21 Juli 2021 - 12:46 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Rabu, 21 Juli 2021 - 13:27 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Apabila memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat keterangan usaha
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
Hanya saat ini pendaftaran tahap kedua sudah tutup.. mohon bisa koordinasi dengan dinas koperasi ukm kab kota.. mungkin bisa melalui pinjaman dibank BRi, saat ini ada program KUR Supermi, monggo bisa menanyakan ke BRI Terdekat.