Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA22852702

Rincian Aduan

LGWA22852702

Selesai Public
KOTA SEMARANG
06 Jul 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Semarang, Kecamatan Genuk, Kelurahan Bangetayu kulon Laporan: Mengapa bpjs tidak bisa dipakai saat sakit. Anak saya positif covid swab di puskesmas satriomanah ( faskes 1 bpjs saya ) hari sabtu tgl 3 juli 2012. Gejala meriang dan sesak nafas. Diberi obat Lalu Sekeluarga isolasi mandiri. Hari senin tgl 5 malam obat habis dan merasakan sesak. Saya bawa lagi ke puskesmas. Disana tidak ada dokter disuruh ke rumah sakit. Saya minta rujukan biar bisa pakai bpjs. Kata petugas puskesmas bisa pakai bpjs langsung di rumah sakit. Begitu sampai p wilasa citarum katanya bpjs tidak bisa dipakai harus ada rujukan dari faskes 1 ( puskesmas ), akhirnya pakai umum. Sebetulnya yg benar bagaimana??? Kami rakyat kecil berusaha bayar bpjs tiap bulan untuk mendapat pelayanan kesehatan dibuat susah dengan peraturan yg tidak jelas. Masa ppkm kami nggak bisa kerja. Uang yg seharusnya buat bertahan untuk makan terpaksa buat berobat. Sedang kami bayar bpjs tiap bulan.

Disposisi

Selasa, 06 Juli 2021 - 14:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:02 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait penjaminan Covid 19 merupakan penjaminan yang dikelola langsung oleh Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, tidak menjadi penjaminan Program JKN-KIS. Sehingga untuk penjelasan penjaminan Covid 19 dapat ditanyakan langsung melalui pihak Rumah Sakit maupun Dinas Kesehatan setempat. Apabila menghendaki informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih.

Progress

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:02 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait penjaminan Covid 19 merupakan penjaminan yang dikelola langsung oleh Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, tidak menjadi penjaminan Program JKN-KIS. Sehingga untuk penjelasan penjaminan Covid 19 dapat ditanyakan langsung melalui pihak Rumah Sakit maupun Dinas Kesehatan setempat. Apabila menghendaki informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih.

Selesai

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:02 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait penjaminan Covid 19 merupakan penjaminan yang dikelola langsung oleh Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, tidak menjadi penjaminan Program JKN-KIS. Sehingga untuk penjelasan penjaminan Covid 19 dapat ditanyakan langsung melalui pihak Rumah Sakit maupun Dinas Kesehatan setempat. Apabila menghendaki informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih.