Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA22211710

Rincian Aduan

LGWA22211710

Selesai Public
22 Mar 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak gubernur, semoga selalu dalam lindungan Tuhan dan senantiasa diberi kesehatan ya pak, Pak mau usul pak mohon maaf sebelumnya, untuk mencegah covid 19 ini untuk karyawan swasta misal koperasi simpan pinjam ikut diliburkan ndak pak, soalnya karyawan koperasi simpan pinjam mobilisasinya tinggi, tiap hari bertatap muka langsung kerumah" bertemu masyarakat pak,dari wilayah satu kewilayah lain pak, apakah di anjurkan juga untuk diliburkan pak,? Terima kasih sebelumnya pak, Wassalamualaikum pak,

Disposisi

Minggu, 22 Maret 2020 - 21:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Senin, 23 Maret 2020 - 13:17 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Senin, 23 Maret 2020 - 13:38 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Waalaikum salam Bapak Widodo Kami informasikan bahwa Persoalan pola kerja dan jam kerja merupakan wewenang interrnal masing masing koperasi. Namun, berdasarkan anjuran Gubenur untuk 14 hari di rumah saja. Kami sarankan dua opsi sebagai berikut: Yang pertama adalah memakai sistem piket (sebagian bekerja di rumah dan sebagian di kantor secara bergiliran). dan yang terakhir adalah seluruhnya bekerja dari rumah. Namun kembali lagi pola jam kerja ini merupakan wewenang internal masing-masing koperasi