Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA21117037
Rincian Aduan
LGWA21117037
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten kendal, Kecamatan limbangan, Kelurahan ngesrepbalong
Laporan: sugeng enjang pak , kami mau tanya dan mohon solusinya pak , soal tanah bengkok /tanah desa itu klo di buat akses jalan pertanian ke sawah warga boleh tdk ya pak, karna saya tanya ke sekdesnya kok tdk boleh menurut aturan pemerintah , (sedikit cerita kronologinya ya pak , saya sewa tanah bengkok sekdes buat kandang kambing dn 2 orang yg menggaduh kambing saya kerna mereka blm punya biaya untuk modalnya , tpi setelah berjln 1 thun ehh..ternyata hanya di kasih waktu 2 thun harus di bungkar dn tdk boleh di perpanjang ,dn kami harus menanggung rugi dan harus mengalah karna kami hnya rakyat kecil ,lalu saya WA pak sekdes untuk minta di kasih akses jln ke sawah saya untuk memindah kandang ya cukup jln sepda motor ,tpi lagi2 aturan pemerintah tdk boleh katanya pak ) sebenarnya peraturan pemerintah utuk siapa ya pak ..? dn solusinya gmna ya pak kami orang desa yg butuh bertahan hidup di saat kondisi sulit seprti ini pak , besar harapan kami sekiranya bpk bisa membantu kami , trima kasih
Topik
Disposisi
Senin, 29 Maret 2021 - 10:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 29 Maret 2021 - 12:46 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas aspirasinya,terkait hal tersebut akan kami koordinasikan ke bidang yang menangani agar memperoleh solusi terbaik, mohon bersabar maturnuwun
Selesai
Rabu, 31 Maret 2021 - 07:44 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Hal tersebut telah kami koordinasikan kepada pemerintah desa setempat. Pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, dalam hal ini desa tidak / belum dapat mengorbankan tanah aset desa hanya untuk kepentingan satu atau beberapa pihak saja.
Mohon untuk dapat dimengerti, dipahami dan dimaklumi. Terimakasih
Terima kasih atas laporan Anda. Hal tersebut telah kami koordinasikan kepada pemerintah desa setempat. Pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, dalam hal ini desa tidak / belum dapat mengorbankan tanah aset desa hanya untuk kepentingan satu atau beberapa pihak saja.
Mohon untuk dapat dimengerti, dipahami dan dimaklumi. Terimakasih