Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA20947621
KABUPATEN KENDAL, 14 Oct 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Sukorejo, Kelurahan Trimulyo Laporan: Assalamuallaikum pak ganjar semoga sehat selalu ya pak, saya mau cerita ini pak. Saya Nurman Hamzah asal Sukorejo Kendal, saya juga seorang ayah dan suami pekerjaan saya tidak menentu apa aja saya lakuin dan untuk saat ini saya sedang bekerja sebagai terapi kesehatan. Anak saya mengalami kelainan hipospedia dari lahir pak ganjar, dan saya ingin sekali bisa mengajak anak saya berobat untuk dioperasi cuman karena keterbatasan ekonomi saya tidak bisa mengajak berobat, mohon ketersediaanya bapak menjawab dan memberi solusi terbaik buat anak saya dan keluarga saya pak ganjar.
Disposisi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 Oktober 2021 - 07:32 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Selasa, 19 Oktober 2021 - 10:55 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Untuk dapat diusulkan ke dalam Bantuan Sosial warga terlebih dahulu harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pengusulannya melalui Verifikator Desa/ Kelurahan dari hasil musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh pemerintah Desa/ Kelurahan dan tokoh masyarakat. Oleh karena itu warga masyarakat yang mengalami kesulitan sebaiknya segera melaporkan diri ke Desa/ Kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila ada program bantuan sosial warga tersebut dapat diusulkan. Atau warga dapat mengusulkan diri melalui menu usul sanggah di aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial RI yang dapat diunduh di playstore.
Saat ini pemerintah baik pusat maupun daerah telah memberikan perhatiannya dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat yakni dengan adanya program PBIJK (KIS) dan Jamkesda dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PBIJK, warga terlebih dahulu harus terdata di DTKS untuk kemudian Verifikator Desa/ Kelurahan mengisi form pengusulan PBIJK dilampiri ; Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di tandatangani oleh Verifikator dan Kepala Desa/ Lurah, copy KTP dan KK warga yang akan diusulkan, Foto rumah dan keluarga warga yang akan diusulkan (format pengusulan telah kami sosialisasikan di masing-masing TKSK )
2. Sementara bagi warga masyarakat yang belum terdata di DTKS pemerintah Desa/ Kelurahan dapat mengusulkan program Jamkesda dengan mengisi form pengusulan Jamkesda dilampiri ; Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di tandatangani oleh Verifikator dan Kepala Desa/ Lurah, copy KTP dan KK warga yang akan diusulkan, Foto rumah dan keluarga warga yang akan diusulkan (format pengusulan telah kami sosialisasikan di masing-masing TKSK ).
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualikum Warahmatullah Wabarokhatuh