Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA20894067
Rincian Aduan
LGWA20894067
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Wonogiri, Kecamatan Manyaran, Kelurahan Pagutan
Laporan: mohon maaf kami mengadukan perihal... listrik bantuan dari pemerintah.....yang saat ini di tempat kami hanya dipasang sebatas instalasi dalam rumah saja....dan untuk tindaklanjutnya....tidak jelas sejak tahun 2020-saat ini tidak ada kejelasan nya.... mohon bantuan solusi atas hal apa yang menjadi kan kendala ....???????? terimakasih atas perhatiannya ????????????????
Disposisi
Kamis, 29 Juli 2021 - 08:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 29 Juli 2021 - 12:15 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 14:44 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat a.n. Sdr. wiyanto pada tanggal 28 Juli 2021 melalui media laporgub.jatengprov.go.id terkait kegiatan Bantuan Listrik Murah di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aduan/ laporan ini adalah aduan yang keduakalinya dengan perihal dan atas nama yang sama. Aduan yang pertama dilakukan pada tanggal 21 januari 2021.
2. Permasalahannya adalah pemasangan listrik murah atas nama pelapor yang hanya sampai instalasi dan belum sampai tahap energizer (penyalaan). Ini adalah kegiatan Listrik Murah Tahun 2020.
3. Kronologis kejadian:
a. Calon pelanggan atas nama pelapor (Sdr. Wiyanto) pada tahap perencanaan APBD 2020, data BNBA nya mulai diinput di tahun 2019. Semula masuk ke dalam database DTKS Kemensos maupun DTKS PLN.
b. Pada saat pelaksanaan pekerjaan di tahun 2020, di internal PLN melakukan padanan (updating) data calon penerima subsidi listrik. Hal ini menyebabkan beberapa data yang semula masuk DTKS PLN menjadi tidak masuk, salah satunya a.n Bapak Wiyanto. Padahal di lapangan sudah terlanjur dilakukan pemasangan instalasi listrik di rumah atas nama pelapor. Hal ini berdampak pada tahap pembayaran biaya pasang. Karena data atas nama Wiyanto sudah tidak termasuk kedalam database DTKS PLN, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan, sehingga pemasangan KWh meter pun tidak dapat dilakukan. (Penentu atau eksekutor akhir data utk bisa mendapatkan subsidi atau tidak adalah berdasarkan data DTKS dari PLN).
c. Saat itu telah dilakukan koordinasi dengan Bapak Camat Manyaran (Drs. Purwadi Hardo Saputro, MM). Beliau berserta perangkat pemerintahan setempat akan melakukan mediasi dengan pihak pelapor. Karena secara prinsip, pemasangan listrik baru atas nama pelapor hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Non Subsidi.
4. Terkait aduan yang kedua/ saat ini sudah ditindaklanjuti pada hari Kamis, 29 Juli 2021 oleh petugas dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu berkoordinasi dan konfirmasi langsung melalui video call dengan Bpk. Camat Manyaran dan pengadu (Sdr. Wiyanto) . Hasilnya, yang bersangkutan (Sdr. Wiyanto) sudah bisa legowo menerima solusi yang ditawarkan oleh Pak Camat Manyaran dengan cara mencarikan dana CSR untuk pemasangan pelanggan atas nama pelapor (Sdr. Wiyanto).
Terima kasih.