Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA20578785
KABUPATEN SEMARANG, 02 May 2021
Alamat: Kabupaten Semarang, Kecamatan Kaliwungu, Kelurahan Mukiran Laporan: Selamat pagi pak mau tanya ada cerita adanya pungli di daerah saya namun mau lapor takut di musuhin oleh kepala desa. "singkat cerita warga kami mendapat bantuan sembako dari desa,namun selang brp hari ada bantuan covid uang tunai turun 600rb,namun warga disuruh memilih pilih bantuan covid uang 600rb atau sembako,posisi sembako sudah dibagikan ke warga,namun akhirnya warga memilih bantuan uang yg 600rb,kemudian dari pihak kepala dusun meminta kembali yg bantuan sembako dengan cara potong uang bantuan covid 600rb itu dipotong sebesar 250rb dengan alasan mengembalikan uang sembako yg sdh diterima padahal sembako yg diterima kalo di kira kira dlm rupiah tidak sampai 250 totalnya,kepala dusun beralasan uang dipotong 250rb itu utk di bagikan ke warga yang lain yang tidak menerima bantuan covid 600rb". Pertanyaannya apakah kasus seperti ini menyalahi aturan pemerintah apakah pihak kepala dusun bisa terkena sangsi pemecatan jabatan atau tidak,karena sampai ssekarang warga tidak ada yang berani melaporkan hal ini, terimakasih,,, ????
Disposisi
Jumat, 07 Mei 2021 - 07:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Mei 2021 - 05:46 WIB
Kabupaten Semarang