Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA20141855
Rincian Aduan
LGWA20141855
Selesai
Public
Mohon bantuan hukum untuk menindak lanjuti program PTSL di desa kedungbang kec.tayu kab.Pati yang di banderol panitia penyelenggara Rp.600.000 perbidang tanah.
Disposisi
Selasa, 31 Desember 2019 - 13:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2020 - 11:33 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindak lanjuti
Selesai
Senin, 24 Februari 2020 - 13:32 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih