Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA19906055

Rincian Aduan

LGWA19906055

Selesai Public
KOTA SEMARANG
28 Dec 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan kecamatan pedurungan, Kelurahan kelurahan tlogosari kulon Laporan: keluhan Selamat sore pak ganjar . Saya renny isnaeni pak, mau konfirmasi bagaimana keluhan saya kemarin pak ? Hari ini saya dapat kabar dari suami kalau kita diputus kontrak karena bobot pekerjaan kami dinilai oleh pengawas sebesar 81% pak . Disini orang2 dari PU juga tidak berkunjung ke lokasi pak, jadi ketika kita ada masalah di lapangan, kita tidak dapat saran dari PU.. Saya minta tolong solusi dari pak ganjar untuk kita pengusaha kecil ini pak ? Karena kita selama kontrak berlangsung sudah mengerjakan sesuai dengan yg diminta pengawas.. tapi dari pihak RSJD Amino Gondohutomo juga selalu menilai kami salah pak . Pak alex selaku PPKom juga juga tidak ada solusi karena PPKom dan pengawas disana selalu menekan kami pak ganjar ???? Mohon solusinya pak ????

Disposisi

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke RSJD AMINO GONDOHUTOMO

Verifikasi

Rabu, 29 Desember 2021 - 11:38 WIB

RSJD AMINO GONDOHUTOMO

Laporan diterima , akan segera kami tindaklanjuti.

Progress

Jumat, 31 Desember 2021 - 11:54 WIB

RSJD AMINO GONDOHUTOMO

Tanggapan atas laporan yang disampaikan oleh sdri. Renny Isnaeni melalui aplikasi Lapor gub tanggal 28-12-2021 jam 15.15 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :  
  1. Sesuai Addendum Kontrak No. 027/15861 tanggal 17 Desember 2021 disepakati bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan ramp gedung komprehensif RSJD dr. Amino Gondohutomo ditambah 10 (sepuluh) hari kalender sehingga pelaksanaan pekerjaan berakhir pada tanggal 27 Desember 2021.
  2. Pada tanggal 27 Desember 2021 dilakukan pemeriksaan akhir seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 442.1/16135/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 disampaikan bahwa progres pada akhir kontrak adalah 83,55% 
  3. Mendasarkan pada SSUK point 38 tentang penghentian dan pemutusan kontrak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak, maka PPK mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak dengan PT. Mitrasarana Arrendra Jaya seperti yang tertuang dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 027/15824 tanggal 28 Desember 2021.
  4. Mengenai keluhan tidak adanya solusi dari PPK, sebenarnya selama masa pelaksanaan tersebut selalu diadakan rapat koordinasi dan evaluasi mengenai jalannya pelaksanaan proyek (Risalah rapat dan dokumentasi lengkap), termasuk beberapa diantaranya solusi mengenai keterlambatan kemajuan progress melalui rapat SCM (show cause meeting) yang telah kita laksanakan mulai SCM 1 sampai SCM 3 namun kontraktor selalu gagal melaksanakan rekomendasi uji coba yang telah di sepakati (Risalah rapat SCM disepakati dan ditandatangani oleh kontraktor). Sehingga ketika kita selalu meminta kontraktor untuk mengejar ketertinggalan progress kemajuan pekerjaan, hal tsb mungkin dimaknai “PPK dan pengawas selalu menekan”.Demikian yang dapat kami sampaikan, Semoga dapat menjawab keluhan yang disampaikan. Terima kasih.
 

Selesai

Jumat, 31 Desember 2021 - 11:55 WIB

RSJD AMINO GONDOHUTOMO

Tanggapan atas laporan yang disampaikan oleh sdri. Renny Isnaeni melalui aplikasi Lapor gub tanggal 28-12-2021 jam 15.15 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :  
  1. Sesuai Addendum Kontrak No. 027/15861 tanggal 17 Desember 2021 disepakati bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan ramp gedung komprehensif RSJD dr. Amino Gondohutomo ditambah 10 (sepuluh) hari kalender sehingga pelaksanaan pekerjaan berakhir pada tanggal 27 Desember 2021.
  2. Pada tanggal 27 Desember 2021 dilakukan pemeriksaan akhir seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 442.1/16135/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 disampaikan bahwa progres pada akhir kontrak adalah 83,55% 
  3. Mendasarkan pada SSUK point 38 tentang penghentian dan pemutusan kontrak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak, maka PPK mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak dengan PT. Mitrasarana Arrendra Jaya seperti yang tertuang dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 027/15824 tanggal 28 Desember 2021.
  4. Mengenai keluhan tidak adanya solusi dari PPK, sebenarnya selama masa pelaksanaan tersebut selalu diadakan rapat koordinasi dan evaluasi mengenai jalannya pelaksanaan proyek (Risalah rapat dan dokumentasi lengkap), termasuk beberapa diantaranya solusi mengenai keterlambatan kemajuan progress melalui rapat SCM (show cause meeting) yang telah kita laksanakan mulai SCM 1 sampai SCM 3 namun kontraktor selalu gagal melaksanakan rekomendasi uji coba yang telah di sepakati (Risalah rapat SCM disepakati dan ditandatangani oleh kontraktor). Sehingga ketika kita selalu meminta kontraktor untuk mengejar ketertinggalan progress kemajuan pekerjaan, hal tsb mungkin dimaknai “PPK dan pengawas selalu menekan”. Demikian yang dapat kami sampaikan, Semoga dapat menjawab keluhan yang disampaikan. Terima kasih.