Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA19877462

Rincian Aduan

LGWA19877462

Selesai Public
KABUPATEN PATI
31 Jan 2020
0 ditandai
*(laporan : https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/47329.html . Haloo! Laporan kamu sedang dalam proses penanganan ! berikut tanggapan oleh DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL ) : ' Untuk perubahan nama, tempat kelahiran diperlukan akte kelahiran, monggo dilengkapi syarat tsb karena setiap warga negara indonesia wajib memiliki akte kelahiran. Merujuk aturan perpres 96 th 2018 bahwa data dukung sesuai peruntukannya bila itu ttg nama dan tempat lahir adalah akte kelahiran. Suwun) ' Dlm perpres no 96 th 2018 pasal brp yg ada kalimat perubahan data KK wajib menggunakan akta kelahiran min???...pasti mimin dr kab.pati juga ya???...jwb pertanyaan saya dunk min, klo data KK yg wrna pink (merah muda) sudah benar knp stlh menjadi KK oracle jadi salah data yg muncul min???...namanya apa dunk min kalo terjadi hal seprti itu???...????

Disposisi

Jumat, 31 Januari 2020 - 14:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 07:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 17 Februari 2020 - 15:52 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Monggo diikuti saja sesuai aturan yang berlaku. Nuwun

Selesai

Senin, 17 Februari 2020 - 15:53 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab