Rincian Aduan : LGWA19577981

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 14 Sep 2021

Alamat: Kabupaten/Kota Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Lalung Laporan: Jadi, sy kan sy proses mutasi plat kuning (eks taksi) kendaraan avanza terdaftar di samsat semarang 3 yang posisi sudah menunggak pajak. kemudian berharap memanfaatkan pembebasan denda pajak kemarin sy proses bayar pajak kendaraan tsb dg harapan mendapatkan keringanan denda pajak, dan juga pembayaran pajak plat kuning tertunggak yang terbilang terjangkau dibanding plat hitam. Posisi sekarang sudah jadi cabut berkas diproses melalui biro jasa, yg mau sy sesalkan, kenapa pajak yg diproses dikenakan tarif pajak plat hitam dihitung mulai kendaran tsb menunggak pajak sejak 2018 sedangkan kendaraan tsb dilepas dlm posisi menunggak pajak, apakah tidak seharusnya pajak yang tertunggak dihitung tarif plat kuning karena kendaraan tsb baru dilepas pada tahun 2021 sesuai Bukti Pelepasan Hak dari Perusahaan. Dan juga sejak 2018 tsb dihitung tarif pajak plat hitam, kenapa masih juga dikenakan biaya jasa raharja angkutan, dengan asumsi kalau th 2018 dihitung tarif plat hitam kan kendaraan sudah tidak lagi plat kuning yang wajib menbayar iuran wajib raharja kendaraan angkutan umum. Sesuai konfirmasi melalui akun twitter uppdsemarang3 menyebutkan bahwa apabila kendaraan tsb dalam surat pelepasan dari perusahaan masih taun dan bulan ini (asumsi sy taun 2021) maka dikenakan tarif plat kuning bukan tarif plat hitam (screenshoot percakapan twitter terlampir)

0 Orang Menandai Aduan Ini