Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA17930212

Rincian Aduan

LGWA17930212

Selesai Public
24 Mar 2020
0 ditandai
kepada pk ganjar... tolong ini soal covid 19,adanya himbauan untuk ttp dirumah tdk efektif pak,kita bukan PNS yg tiap bulan dpt gaji,kami ini cuma pekrja lepas,klo semua ditutup...bgimana nasib kluarga kami,apa kami gk butuh makan... sedangkan leasing dan bank masih menerima setoran... tolong kebijakan yang pas dong pak...

Disposisi

Selasa, 24 Maret 2020 - 20:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 21:32 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih atas masukan Saudara, tetapi pada prinsipnya Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan. untuk solusi terbaik akan kami komunikasikan dengan pihak-pihak yang terkait dan Pemerintah Pusat agar segala persoalan dapat diselesaikan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. demikian terima kasih.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.