Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA17640003
KABUPATEN DEMAK, 20 Oct 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Demak, Kelurahan Bintoro Laporan: Assalamualaikum... bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jateng.. saya warga jenengan Fairus Megatasya, Orang Demak Jawa tengah, saya mau menceritakan mengenai Sengketa tanah egondom yang saya alami... Kakek saya bekerja di Panti Pamardi Putra thn 1954, lalu mendirikan rumah di tanah Egondom sampe sekarang, namun trnyata ketika tanah rawa2 dekat panti dibangun rumah oleh pegawai2 panti jaman dulu, kakek saya dimintai ttd tanpa bermaterai oleh kepala Panti dahulu bahwa sewaktu2 harus pergi jika tanah diminta... Harusnya tanah egondom itu bisa menjadi hak milik jika lebih dari 20th dihuni ... Yang saya resahkan, kami disuruh keluar paksa bulan Desember ini, keputusan hakim dijatuhkan bulan Oktober... Dan yg lebih tragis lagi, kami hanya diberi uang tali asih 20jt, dan diminta keluar dari rumah itu segera bulan Desember 2021... Saya memohon bantuan kak Najwa untuk membela kami, Krn kakek sudah meninggal dan hal ini selalu dipermasalahkan di pengadilan dari tahun 2000an hingga sekarang. Kami sudah mulai lelah dgn keadaan ini, kmrn bulan Oktober keputusan Hakim kami harus meninggalkan Rumah dan merobohkan rumah bulan Desember, dgn diberi uang taliasih 20jt... Sungguh tidak sebanding dan Tdk manusiawi dengan kehidupan yg slm ini keluarga kami lalui... Jika kami harus keluar harusnya kami diberi uang ganti yg layak... Mhn diberi petunjuk pak Gubernur... Diberikan solusi yg trbaik untuk kami... Trmksh... Semoga sehat sll ???? Wassalamu'alaikum ????
Disposisi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 12 November 2021 - 09:24 WIB
DINAS SOSIAL
Kronologis Kasus Demak
- Tanah yang ditempati saudara telah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB A) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah aset tanah tersebut tercatat berdasarkan Hak Pakai Nomor 23 tahun 1982.
- Sosialisasi telah dilakukan terkait aset kepada Sdr. Pasiman dkk (setiap sosialisasi melibatkan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, BPN Kab Demak, Satpol PP Kab Demak, Camat Demak, Lurah Bintoro dan warga penghuni lahan).
- Sdr. Pasiman dkk meminta dialog terbuka dan telah dilaksanakan pada tanggal 5 Okt 2021 di Aula Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh :
- P2UPD Madya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
- Kabid Aset BPKAD Provinsi Jawa Tengah
- Kepala Satpol PP Kabupaten Demak
- Kabid Gak Prokumda Satpol PP Provinsi Jawa Tengah
- Kasubbag Sengketa Hukum dan HAM SETDA Provinsi Jawa Tengah
- Kepala Panti Pelayanan Sosial PGOT Mardi Utomo Semarang
- Kasubbag dilingkungan Sekretariat Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Staff Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Demak
- Camat Demak
- Lurah Bintoro
- Sugito dan Sri Puji Rahayu
Sedangkan Sdr. Pasiman dan Sdri. Yunitasari tidak hadir.
- Sdr. Sugito dan Sdri. Sri Puji Rahayu memilih opsi tali asih dari beberapa opsi yang ditawarkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan pula bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan memberikan beban sewa yang tinggi jika warga penghuni memilih opsi sewa lahan. Serta telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama bermeterai.
- Hasil dari dialog terbuka tersebut disepakati :
- Warga tidak memiliki bukti kepemilikan tanah eygendom.
- Warga memilih/sepakat dengan solusi menerima tali asih dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per KK/per Rumah.
- Warga bersedia melakukan pengosongan bangunan secara sukarela paling lambat sampai dengan tanggal 30 November 2021.
- Pasca dialog terbuka, terdapat 1 (satu) penghuni rumah di aset lahan milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Sdri. Yunitasari tetap menolak hasil keputusan dialog terbuka berupa tali asih.
- Bila dirasa informasi yang diberikan kurang, dipersilahkan untuk datang ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.