Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA16737835
Rincian Aduan
LGWA16737835
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Kabupaten Semarang, Kecamatan kecamatan bergas, Kelurahan kelurahan pagersari
Laporan: Selamat pagi .... sebelumnya kami minta maaf... kami sudah mengganggu....pak kami mau minta tolong pak Ganjar agar kami bisa dibantu untuk mengatasi permasalahan kami ,kami berdua bekerja wiraswasta kami semua terdampak covid dengan dampak ini kami tdak bisa menyelesaikan tanggungan kami dibank dengan baik.....kami mengajukan relaksasi tpi kenapa adanya relaksasi pinjmn kami tdak berkurang palah bertambah???????? yang tadinya angsrn kami 6jt 300 jadi 6jt800 yg seblomnya juga sudah membayar bunganya saja 2jt 500 selama 5/6 bulan.....pinjamn kami 275 jt diambil 8 th sudah masuk 44 bulan tpi kok masih terhitung sisa pjmn 250 jt???????? tolong kami pak....kami ingin bisa mendapatkan bank yg perhitungan nya tidak mengerikan???????????? terimakasih....
Disposisi
Rabu, 28 April 2021 - 12:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:06 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:07 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:07 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.