Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA15208278
Rincian Aduan
LGWA15208278
Selesai
Public
Alamat: kabupaten:pati, Kecamatan kecamatan:puncakwangi, Kelurahan kelurahan:kepoh kencono
Laporan: di desa kami desa kepohkoncono,dukuh kepoh kecamatan puncakwangi ada pungli mengenai sertifikat tanah masal pak,bahwasanya kami(para warga)sudah dimintai uang sebesar Rp1.200.000 untuk mendaftar serrifikat masal sejak tahun 2017 sampai sekarang tahun 2021 belum juga ada penjelasan mengenai sertifikat masal ini,mohon kiranya bpk mau membantu kami para warga untuk menyelesaikan masalah ini,trimakasih
Disposisi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 21:47 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 10:03 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan dengan dinas terkait.
Selesai
Rabu, 01 September 2021 - 14:51 WIBKabupaten Pati
Klarifikasi dari Kecamatan Pucakwangi.
- Setelah mencermati dan menganalisir keterangan Pemerintah Desa Kepohkencono terkait PTSL Tahun 2017 dinyatakan telah selesai dan sesuai dengan sasaran.
- Bahwa telah terjadi pemberian uang Rp. 1.200.000,- pada Sumbarno /Perangkat Desa untuk biaya pendaftaran program Sertifikasi massal (PTSL) pada Desember 2017.
- Kami melalukan pertemuan untuk mediasi antar NiaYuni Lestari dan Sumbarno untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 jam12.00 WIB.
- Setelah mengadakan pembicaraan bersama dan belumada kejelasan mengenai PTSL maka Nia Yuni Lestari memohon kepada Sumbarno/Perangkat Desa untuk mengembalikan uang yang pernah diterima pada bulan Desember 2017 Rp. 1.200.000 ,- secara utuh.
- Saudari telah menerima uang tersebutdan permasalahandianggap selesai secara musyawarah.