Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA15005095

Rincian Aduan

LGWA15005095

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
15 Jul 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Klaten, Kecamatan Karangnongko, Kelurahan Ngemplak Laporan: mau tanya, apakah kalau lahan yang tidak ada sertifikat resminya bisa di tambang dengan alat berat? dan apakah bisa tambang hanya ijin umkm?

Disposisi

Kamis, 15 Juli 2021 - 12:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 15 Juli 2021 - 19:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

harus memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Untuk informasi terkait persyaratan perizinan bisa diakses melalui: https://www.minerba.esdm.go.id/perizinan/persyaratan