Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA15005095
Rincian Aduan
LGWA15005095
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Klaten, Kecamatan Karangnongko, Kelurahan Ngemplak
Laporan: mau tanya, apakah kalau lahan yang tidak ada sertifikat resminya bisa di tambang dengan alat berat? dan apakah bisa tambang hanya ijin umkm?
Disposisi
Kamis, 15 Juli 2021 - 12:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 15 Juli 2021 - 19:41 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:05 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
harus memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Untuk informasi terkait persyaratan perizinan bisa diakses melalui: https://www.minerba.esdm.go.id/perizinan/persyaratan