Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA15005095
KABUPATEN KLATEN, 15 Jul 2021
Alamat: Kabupaten Klaten, Kecamatan Karangnongko, Kelurahan Ngemplak Laporan: mau tanya, apakah kalau lahan yang tidak ada sertifikat resminya bisa di tambang dengan alat berat? dan apakah bisa tambang hanya ijin umkm?
Disposisi
Kamis, 15 Juli 2021 - 12:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Juli 2021 - 19:41 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL