Rincian Aduan : LGWA14051038

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 06 Nov 2021

Alamat: Kabupaten/Kota Kotasemarang, Kecamatan kecamatansemarangbarat, Kelurahan kelurahankarangayu Laporan: keluhan saya Bapak Gubernur Terhormat, Saya mewakili ibu saya (Inti Soelami, 75 th) yang merupakan warga Anjasmoro I RT 001 Rw 003 kelurahan Karang ayu, ibu saya sangat kecewa dengan Program PTSL karena berkas pengajuan PTSL milik ibu saya dikembalikan oleh kelurahan tanpa ada pernyataan/alasan yang jelas. Ibu saya telah menempati tanah tsb sejak th 1950 dan memiliki surat pelepasan dari tuan tanah waktu itu dan telah diubahnya tanah usaha menjadi tanah tinggal yg disahkan oleh agraria dan warga di wilayah RT 01 RW 03 Kel.Karangayu tempat ibu saya tinggal banyak yang disomasi (setelah program PTSL ini digulirkan di wilayah kami) oleh pengacara a.n Mafia Tanah/orang yang mengatas namakan pemilik tanah, sekarang mafia Tanah bekerja sama dengan Satpol PP dengan mengirimi beberapa warga surat panggilan oleh Satpol PP dan jg dari pengacara mereka. Tanah ibu saya memiliki surat-surat dari pemerintah zaman kakek saya nempati, tidak ada masalah, kenapa sekarang menjadi bermasalah. Ibu saya sebagai warga sangat kecewa dengan pembatalan sepihak dari kelurahan Karangayu dan tidak jelas kenapa di batalkan. Dan Mafia Tanah juga menempatkan Preman-preman di wilayah RT kami tepatnya di pintu keluar gang wilayah RT kami dengan dibuatkan barak tertutup swng agar tidak terlihat. Karena wilayah RT kami terletak di pinggir jl.Jend.Sudirman, Mohon Pak Gubernur Ganjar Pranowo yang terhormat untuk dapat memberikan kesempatan warga bertemu antara Gubernur, Walikota, BPN, panitia PTSL, kelurahan Karangayu. Karena kami jg sudah menyampaikan keluhan kami ke Walikota tetapi blm ada kemajuan.

0 Orang Menandai Aduan Ini