Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA12841618

Rincian Aduan

LGWA12841618

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
11 Aug 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Solo, Kecamatan Laweyan, Kelurahan Jajar Laporan: Selamat siang pak Gubernur Jateng mohon maaf saya memiliki pinjaman dibank Jateng jenis kredit UKM pada saat awal corona ditahun lalu 2020 sampai dengan tahun ini khususnya di bulan Juli 2021 ppkm mengakibatkan mall tutup dan berefek pada tenant batik saya di paragon mall, sehingga uang angsuran juga berhenti darimana kalau toko usaha saja tutup begitu pak. Maka dengan ini saya sangat meminta untuk angsuran pada saat ppkm berlangsung ditiadakan. Karena kemaren sudah telfon dan datang ke jateng tidak ada solusi pak untuk angsuran. Bahkan bunga juga tetap harus dibayarkan. Ini kan solo dan bank jateng merupakan bank provinsi sendiri seharusnya ada kebijakan yang baik untuk angsuran Apalagi jenis UKM yang kategorinya masih usaha kecil. Terimakasih semoga ada kebijakan dari pemkot / pemprov. Dengarkan suara hati ini pak, kami benar merasakan dampak. Apalagi usaha ditutup. Tidak ada sama sekali pendapatan.

Disposisi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 16 Agustus 2021 - 13:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Senin, 16 Agustus 2021 - 13:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 16 Agustus 2021 - 13:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.