Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA12444288

Rincian Aduan

LGWA12444288

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
13 Jul 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Demak, Kecamatan Demak, Kelurahan Kadilangu Laporan: Dengan ada nya PPKM darurat jawa-bali,saya selaku pelaku wirausaha yang berdagang di area makam sunan kalijaga tidak ada penghasilan sama sekali, sedangkan saya punya tanggungan keluarga istri dan anak yang masih kecil membutuhkan susu,makan dan biaya sekolah yang harus dibayarkan, listrik serta tanggungan pinjaman.....bagaimana nasib kami ke depan nya???tolong direspon cepat...kami tidak kuat dengan keadaan ini

Disposisi

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 13:16 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Progress

Selasa, 13 Juli 2021 - 13:17 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Selasa, 13 Juli 2021 - 13:19 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Rusli
 
Baik pak, Terkait laporan sdr. Rusli Himawan (Pedagang Kadilangu) yang melaporkan dampak PPKM bagi pedagang. Kami tahu dan mengerti akan kesulitan saudara sehingga pada PPKM Darurat ini kami membuat kebijakan bagi para pedagang kaki lima (PKL) tetap boleh berjualan dengan pembatasan jam operasional mulai jam 07.00 WIB – 20.00 WIB, bagi pedagang makanan dan minuman kami menghimbau untuk memberikan pelayanan take away (pesanan dibungkus untuk dibawa pulang) dengan tidak menyediakan makan ditempat (dine in). 
Selanjutnya kami berharap saudara dapat berkoordinasi dengan bidang perdagangan cq. Ibu suparinten terhadap akses program dan kegiatan bagi pedagang kaki lima. (Dinas Perdagangan)

Terhadap aduan Saudara Rusli Himawan terkait dengan pelaksanaan PPKM dilingkungan Wisata Kadilangu Demak dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Demak. Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah dalam pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan masih tingginya kasus penyebaran Covid 19 di Kabupaten Demak, masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan Covid-19, serta untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dan demi keselamatan masyarakat Kabupaten Demak. Saudara dapat mengakses program program bantuan sosial melalui Dinas terkait sesuai dengan mekanisme yang ada. (Dinas Pariwisata)