Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA12017222

Rincian Aduan

LGWA12017222

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
06 Aug 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota wonogiri, Kecamatan puhpelem, Kelurahan golo Laporan: saya mau bertanya, cara mengajukan mendapatkan PKH bagaimana?

Disposisi

Minggu, 08 Agustus 2021 - 16:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Senin, 09 Agustus 2021 - 08:27 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya. Untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial termasuk PKH harus sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. Kemudian, tim verifikator Kementerian Sosial akan menyeleksi bantuan apa yang sesuai, dengan indikator masing-masing jenis bantuan tentunya. Kemudian, bagaimana bisa masuk DTKS? data DTKS diverifikasi berdasarkan usulan yang disampaikan dari Pemerintah Desa, dengan pendataan melalui RT/RW setempat. Jika saudara merasa layak menerima bantuan, silahkan menyampaikan kepada aparat desa dan silakan ceritakan kondisi saudara apa adanya. Nanti yang akan menentukan apakah saudara layak diusulkan untuk masuk dalam DTKS atau tidak adalah tim verifikasi dari Pemerintah Desa tentunya berdasarkan musyawarah. Demikian, terima kasih.

Progress

Selasa, 10 Agustus 2021 - 08:05 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya. Untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial termasuk PKH harus sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. Kemudian, tim verifikator Kementerian Sosial akan menyeleksi bantuan apa yang sesuai, dengan indikator masing-masing jenis bantuan tentunya. Kemudian, bagaimana bisa masuk DTKS? data DTKS diverifikasi berdasarkan usulan yang disampaikan dari Pemerintah Desa, dengan pendataan melalui RT/RW setempat. Jika saudara merasa layak menerima bantuan, silahkan menyampaikan kepada aparat desa dan silakan ceritakan kondisi saudara apa adanya. Nanti yang akan menentukan apakah saudara layak diusulkan untuk masuk dalam DTKS atau tidak adalah tim verifikasi dari Pemerintah Desa tentunya berdasarkan musyawarah. Demikian, terima kasih.

Selesai

Selasa, 10 Agustus 2021 - 08:05 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya. Untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial termasuk PKH harus sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. Kemudian, tim verifikator Kementerian Sosial akan menyeleksi bantuan apa yang sesuai, dengan indikator masing-masing jenis bantuan tentunya. Kemudian, bagaimana bisa masuk DTKS? data DTKS diverifikasi berdasarkan usulan yang disampaikan dari Pemerintah Desa, dengan pendataan melalui RT/RW setempat. Jika saudara merasa layak menerima bantuan, silahkan menyampaikan kepada aparat desa dan silakan ceritakan kondisi saudara apa adanya. Nanti yang akan menentukan apakah saudara layak diusulkan untuk masuk dalam DTKS atau tidak adalah tim verifikasi dari Pemerintah Desa tentunya berdasarkan musyawarah. Demikian, terima kasih.