Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA12017222
Rincian Aduan
LGWA12017222
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota wonogiri, Kecamatan puhpelem, Kelurahan golo
Laporan: saya mau bertanya, cara mengajukan mendapatkan PKH bagaimana?
Disposisi
Minggu, 08 Agustus 2021 - 16:10 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Senin, 09 Agustus 2021 - 08:27 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya. Untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial termasuk PKH harus sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. Kemudian, tim verifikator Kementerian Sosial akan menyeleksi bantuan apa yang sesuai, dengan indikator masing-masing jenis bantuan tentunya. Kemudian, bagaimana bisa masuk DTKS? data DTKS diverifikasi berdasarkan usulan yang disampaikan dari Pemerintah Desa, dengan pendataan melalui RT/RW setempat. Jika saudara merasa layak menerima bantuan, silahkan menyampaikan kepada aparat desa dan silakan ceritakan kondisi saudara apa adanya. Nanti yang akan menentukan apakah saudara layak diusulkan untuk masuk dalam DTKS atau tidak adalah tim verifikasi dari Pemerintah Desa tentunya berdasarkan musyawarah. Demikian, terima kasih.
Progress
Selasa, 10 Agustus 2021 - 08:05 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya. Untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial termasuk PKH harus sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. Kemudian, tim verifikator Kementerian Sosial akan menyeleksi bantuan apa yang sesuai, dengan indikator masing-masing jenis bantuan tentunya. Kemudian, bagaimana bisa masuk DTKS? data DTKS diverifikasi berdasarkan usulan yang disampaikan dari Pemerintah Desa, dengan pendataan melalui RT/RW setempat. Jika saudara merasa layak menerima bantuan, silahkan menyampaikan kepada aparat desa dan silakan ceritakan kondisi saudara apa adanya. Nanti yang akan menentukan apakah saudara layak diusulkan untuk masuk dalam DTKS atau tidak adalah tim verifikasi dari Pemerintah Desa tentunya berdasarkan musyawarah. Demikian, terima kasih.
Selesai
Selasa, 10 Agustus 2021 - 08:05 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya. Untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial termasuk PKH harus sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. Kemudian, tim verifikator Kementerian Sosial akan menyeleksi bantuan apa yang sesuai, dengan indikator masing-masing jenis bantuan tentunya. Kemudian, bagaimana bisa masuk DTKS? data DTKS diverifikasi berdasarkan usulan yang disampaikan dari Pemerintah Desa, dengan pendataan melalui RT/RW setempat. Jika saudara merasa layak menerima bantuan, silahkan menyampaikan kepada aparat desa dan silakan ceritakan kondisi saudara apa adanya. Nanti yang akan menentukan apakah saudara layak diusulkan untuk masuk dalam DTKS atau tidak adalah tim verifikasi dari Pemerintah Desa tentunya berdasarkan musyawarah. Demikian, terima kasih.