Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA11856537

Rincian Aduan

LGWA11856537

Selesai Public
04 Jan 2020
0 ditandai
mohon bantuan untuk bedah ruma didesa tukul rt o3rw05 kelurahan ngadirejo kecamatan eromoko kabaputen wonogiri

Disposisi

Sabtu, 04 Januari 2020 - 22:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Minggu, 05 Januari 2020 - 07:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terinakasih atas laporan yg disampaikan.

Progress

Senin, 06 Januari 2020 - 14:15 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi laporan yang Saudara sampaikan, hal pertama yang harus dilakukan, berkordinasi dg perangkat RT, RW dan Desa/kelurahan, memastikan apakan Nama dan NIK saudara masuk dalam Data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD. untuk lokasi di desa  merah dan kuning dapat diusulkan bantuan melalui APBD Prov, jika lokasi di kelurahan dan kelurahannya termasuk kelurahan dalam sk kumuh...bisa diusulkan melalui dana DAK (dana alokasi khusus) jika tidak termasuk dalam SK Kumuh, bisa diusulkan APBN melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Selesai

Selasa, 07 Januari 2020 - 21:28 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi laporan yang Saudara sampaikan, hal pertama yang harus dilakukan, berkordinasi dg perangkat RT, RW dan Desa/kelurahan, memastikan apakan Nama dan NIK saudara masuk dalam Data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD. untuk lokasi di desa  merah dan kuning dapat diusulkan bantuan melalui APBD Prov, jika lokasi di kelurahan dan kelurahannya termasuk kelurahan dalam sk kumuh...bisa diusulkan melalui dana DAK (dana alokasi khusus) jika tidak termasuk dalam SK Kumuh, bisa diusulkan APBN melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).