Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA11856537
Rincian Aduan
LGWA11856537
Selesai
Public
mohon bantuan untuk bedah ruma didesa tukul rt o3rw05 kelurahan ngadirejo kecamatan eromoko kabaputen wonogiri
Disposisi
Sabtu, 04 Januari 2020 - 22:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Minggu, 05 Januari 2020 - 07:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terinakasih atas laporan yg disampaikan.
Progress
Senin, 06 Januari 2020 - 14:15 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang Saudara sampaikan,
hal pertama yang harus dilakukan, berkordinasi dg perangkat RT, RW dan Desa/kelurahan, memastikan apakan Nama dan NIK saudara masuk dalam Data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
untuk lokasi di desa merah dan kuning dapat diusulkan bantuan melalui APBD Prov,
jika lokasi di kelurahan dan kelurahannya termasuk kelurahan dalam sk kumuh...bisa diusulkan melalui dana DAK (dana alokasi khusus)
jika tidak termasuk dalam SK Kumuh, bisa diusulkan APBN melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Selesai
Selasa, 07 Januari 2020 - 21:28 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang Saudara sampaikan,
hal pertama yang harus dilakukan, berkordinasi dg perangkat RT, RW dan Desa/kelurahan, memastikan apakan Nama dan NIK saudara masuk dalam Data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
untuk lokasi di desa merah dan kuning dapat diusulkan bantuan melalui APBD Prov,
jika lokasi di kelurahan dan kelurahannya termasuk kelurahan dalam sk kumuh...bisa diusulkan melalui dana DAK (dana alokasi khusus)
jika tidak termasuk dalam SK Kumuh, bisa diusulkan APBN melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).