Detail Aduan
Disposisi
Senin, 23 Agustus 2021 - 11:01 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Senin, 23 Agustus 2021 - 13:43 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jepara Npmor : 443/2858 trntang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Jepara maka pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap uka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdsarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Neferi No : 03/KB/2021, No : 384/Tahun 2021, No : HK.01.08/MENKES/4242/2021, No /; 440-717 Thaun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Terinmakasih
Selesai
Senin, 23 Agustus 2021 - 13:43 WIB
Kabupaten Jepara