Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA10422982
Rincian Aduan
LGWA10422982
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan Bayan, Kelurahan Bandungrejo
Laporan: Ibu saya sedang sakit, dengan biaya pribadi karna saat itu saya panik, dan ternyata ibu saya punya kartu KIs tapi sudah nonaktif, saya sudah mengurus ke kantor BPJS katanya tidak bisa karena sudah non aktif dari tahun 2020, sedangkan ibu saya saat ini membutuhkan biaya yang lumayan, dan belum pulang dari rumah sakit,
Disposisi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 02 November 2021 - 14:37 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Senin, 15 November 2021 - 08:19 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, alternatif yang dapat dipilih untuk keringanan dalam perlindungan jaminan kesehatan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dapat dilakukan dengan mengurus ke Desa/Kelurahan untuk dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan Pemda menjadi peserta PBI JK. Alternatif penjaminan ada dua yaitu dijamin oleh Pemda atau penjaminan Kemensos PBI JK. Alternatif lain sambil menunggu proses pengaktifan dapat mendaftar sebagai Peserta mandiri yang membayar iuran secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga bisa memperoleh penjaminan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih.
Selesai
Senin, 15 November 2021 - 08:19 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, alternatif yang dapat dipilih untuk keringanan dalam perlindungan jaminan kesehatan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dapat dilakukan dengan mengurus ke Desa/Kelurahan untuk dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan Pemda menjadi peserta PBI JK. Alternatif penjaminan ada dua yaitu dijamin oleh Pemda atau penjaminan Kemensos PBI JK. Alternatif lain sambil menunggu proses pengaktifan dapat mendaftar sebagai Peserta mandiri yang membayar iuran secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga bisa memperoleh penjaminan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih.