Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA10055779

Rincian Aduan

LGWA10055779

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
15 Jan 2020
0 ditandai
Hari ini,15 januari 20 jam 16,08wib mb Heni istri dari Basyir guru PNS di SMKN 1 Bansari Temanggung memberi tahu saya lewat wa kalau surat dr Gubernur sudah turun.walaupun mb Heni kurang paham tapi menurut dia,keputusan itu tidak adil.apalagi setelah menerima surat itu,Basyir tidak berubah apalagi minta maaf kepada istrinya.Basyir tidak hanya sekali ini melakukan kesalahan,dan hukumannya hanya pindah tempat mengajar.Basyir pasti sudah merasa biasa menghadapi keputusan itu.kami ingin Basyir untuk dipecat dr jabatan .karena perbuatannya,8 anak kehilangan kasih sayang setengah orang tua mereka.mereka jg menanggung malu pada tetangga yg tahu kelakuan bapak/ibu mereka.seorang suami kehilangan istri.istri kehilangan suami.apalagi ini menyangkut nafkah suami yg semakin berkurang..Basyir dan Nurul aini bahagia dgn kebersamaan mereka.tapi bagaimana dgn anak2/suami/istri yg mereka tinggalkan.kami memang kurang tahu peraturan pegawai negeri tapi kami merasa tidak puas dengan keputusan Gubernur terhadap Basyir ini.mohon maaf jika ada salah kata.

Disposisi

Rabu, 15 Januari 2020 - 18:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 17 Januari 2020 - 09:15 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Njih diteruskan ke Bidang yang menangani

Selesai

Jumat, 17 Januari 2020 - 09:39 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi di lapangan terhadap para pihak, tim pembinaan disiplin PNS provinsi Jawa Tengah merekomendasikan untuk dajatuhi hukdis berat berupa pembebasan jabatan guru selamanya berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 862.3/023/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS atas nama Basyir S.Pd, M.Pd BI, sehingga ybs dipotong TPP selama 1tahun sebesar 50% dan pencabutan sertifikasi serta tidak dapat diangkat kembali sebagai  guru dan distafkan serta akan dimutasikan menjadi staf TU