Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA10055779
Rincian Aduan
LGWA10055779
Selesai
Public
Hari ini,15 januari 20 jam 16,08wib mb Heni istri dari Basyir guru PNS di SMKN 1 Bansari Temanggung memberi tahu saya lewat wa kalau surat dr Gubernur sudah turun.walaupun mb Heni kurang paham tapi menurut dia,keputusan itu tidak adil.apalagi setelah menerima surat itu,Basyir tidak berubah apalagi minta maaf kepada istrinya.Basyir tidak hanya sekali ini melakukan kesalahan,dan hukumannya hanya pindah tempat mengajar.Basyir pasti sudah merasa biasa menghadapi keputusan itu.kami ingin Basyir untuk dipecat dr jabatan .karena perbuatannya,8 anak kehilangan kasih sayang setengah orang tua mereka.mereka jg menanggung malu pada tetangga yg tahu kelakuan bapak/ibu mereka.seorang suami kehilangan istri.istri kehilangan suami.apalagi ini menyangkut nafkah suami yg semakin berkurang..Basyir dan Nurul aini bahagia dgn kebersamaan mereka.tapi bagaimana dgn anak2/suami/istri yg mereka tinggalkan.kami memang kurang tahu peraturan pegawai negeri tapi kami merasa tidak puas dengan keputusan Gubernur terhadap Basyir ini.mohon maaf jika ada salah kata.
Disposisi
Rabu, 15 Januari 2020 - 18:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 17 Januari 2020 - 09:15 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Njih diteruskan ke Bidang yang menangani
Selesai
Jumat, 17 Januari 2020 - 09:39 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi di lapangan terhadap para pihak, tim pembinaan disiplin PNS provinsi Jawa Tengah merekomendasikan untuk dajatuhi hukdis berat berupa pembebasan jabatan guru selamanya berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 862.3/023/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS atas nama Basyir S.Pd, M.Pd BI, sehingga ybs dipotong TPP selama 1tahun sebesar 50% dan pencabutan sertifikasi serta tidak dapat diangkat kembali sebagai guru dan distafkan serta akan dimutasikan menjadi staf TU