Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA09869781

Rincian Aduan

LGWA09869781

Selesai Public
03 Feb 2020
0 ditandai
pak gubernur, mengenai larangan kulak pertalite menggunakan derigen : nih malah berdampak pada kesenjangan sosial antara pengecer bermodal besar dengan bermodal kecil, sebab yang bermodal besar mampu kulak pertalite dengan mobil/yg bukan derigen, sedangkan yg bermodal kecil mampunya dengan derigen dan harus pertamax, sehingga eceran dilapangan masyarakat memilihnya kebanyakan pertalite yang mengakibatkan pengecer bermodal kecil menjadi sangat berkurang penjualan dan pendapatannya. Permasalahan yang timbul kedua adalah "masyarakat yang hanya mampu beli seliter dua liter malah hanya tersedia pertamax" Sbb pengecer tidak boleh kulak pertalite dengan derigen. Mohon disikapi agar berimbang. Makasih pak. Danterimakasih laporan saya yang BUK dijalan bulu sdh ditindak lanjuti.????????

Disposisi

Selasa, 04 Februari 2020 - 07:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 04 Februari 2020 - 08:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 04 Februari 2020 - 08:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Mohon maaf untuk larangan pembelian Pertalite dengan jerigen merupakan kebijakan dari Pertamina yang berlaku secara nasional, sedang pembelian pertamax deangan jerigen masih diperbolehkan.
Terima kasih.
 
Kalau didapati ada penyimpangan, silakan panjenengan bisa mengadukan ke  call center 135. Dengan call center ini secara fungsional konsumen bisa melaporkan, menginformasikan atau mengadukan terkait produk-produk Pertamina, seperti BBM/SPBU, gas elpiji, dan pelumas.
 
Terima kasih.