Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA09657665

Rincian Aduan

LGWA09657665

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
09 Jul 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Demak, Kecamatan Guntur, Kelurahan Trimulyo Laporan: pak bu tolong bubarkan hajatan keluarga saya yang berlokasi di desa dorolegi purwodadi sebelum terlambat, hajatan dimulai besok pagi tapi saat ini sudah ramai, tolong sadarkan bahaya covid 19 yang saat ini sangat tinggi2nya... Akan tetapi mereka masih belum sadar dan ngga peduli meskipun banyak yang meninggal dianggapnya dicovidkan

Disposisi

Senin, 12 Juli 2021 - 08:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:10 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:17 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Menanggapi aduan saudara, dengan ini Kami menyampaikan terimakasih atas informasinya, Tim Gugus Tugas kecamatan Godong sudah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan hajatan/ resepsi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui forum rakor kades, rakor sekdes dan woro - woro menggunakan speaker di desa - desa berdasarkan Surat Edaran Bupati Grobogan nomor 360/2074/2021 tanggal 2 juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di Kabupaten Grobogan sesuai point 14,16 dan17 menyebutkan :
Point 14. Segala bentuk kegiatan masyarakat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang
Point 16. menyebutkan untuk hajatan (pernikahan,sunatan dan kegiatan lain yang sejenis) dilarang dilaksanakan.
Point 17. Untuk ijab qobul.pemberkatan atau kegiatan lainnya yang sejenis dapat  dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mematuhi pedoman yang  diterbitkan  oleh Kementerian Agama.
2. Jumlah orang yang mengikuti prosesi paling banyak 10 orang.
3. Setiap orang hadir  harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitiser dan memakai masker.
4. Petugas nikah, wali nikah dan calon pengantin menggunakan sarung tangan dan masker.
5. Tidak menyediakan makan ditempat.
6. Menerapkan protokol kesehatan. Demikian terimakasih.