Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA09657665
Rincian Aduan
LGWA09657665
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Demak, Kecamatan Guntur, Kelurahan Trimulyo
Laporan: pak bu tolong bubarkan hajatan keluarga saya yang berlokasi di desa dorolegi purwodadi sebelum terlambat, hajatan dimulai besok pagi tapi saat ini sudah ramai, tolong sadarkan bahaya covid 19 yang saat ini sangat tinggi2nya... Akan tetapi mereka masih belum sadar dan ngga peduli meskipun banyak yang meninggal dianggapnya dicovidkan
Disposisi
Senin, 12 Juli 2021 - 08:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 13 Juli 2021 - 10:10 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 13 Juli 2021 - 10:15 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 13 Juli 2021 - 10:17 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.
Menanggapi aduan saudara, dengan ini Kami menyampaikan terimakasih atas informasinya, Tim Gugus Tugas kecamatan Godong sudah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan hajatan/ resepsi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui forum rakor kades, rakor sekdes dan woro - woro menggunakan speaker di desa - desa berdasarkan Surat Edaran Bupati Grobogan nomor 360/2074/2021 tanggal 2 juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di Kabupaten Grobogan sesuai point 14,16 dan17 menyebutkan :
Point 14. Segala bentuk kegiatan masyarakat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang
Point 16. menyebutkan untuk hajatan (pernikahan,sunatan dan kegiatan lain yang sejenis) dilarang dilaksanakan.
Point 17. Untuk ijab qobul.pemberkatan atau kegiatan lainnya yang sejenis dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mematuhi pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
2. Jumlah orang yang mengikuti prosesi paling banyak 10 orang.
3. Setiap orang hadir harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitiser dan memakai masker.
4. Petugas nikah, wali nikah dan calon pengantin menggunakan sarung tangan dan masker.
5. Tidak menyediakan makan ditempat.
6. Menerapkan protokol kesehatan. Demikian terimakasih.
Point 14. Segala bentuk kegiatan masyarakat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang
Point 16. menyebutkan untuk hajatan (pernikahan,sunatan dan kegiatan lain yang sejenis) dilarang dilaksanakan.
Point 17. Untuk ijab qobul.pemberkatan atau kegiatan lainnya yang sejenis dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mematuhi pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
2. Jumlah orang yang mengikuti prosesi paling banyak 10 orang.
3. Setiap orang hadir harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitiser dan memakai masker.
4. Petugas nikah, wali nikah dan calon pengantin menggunakan sarung tangan dan masker.
5. Tidak menyediakan makan ditempat.
6. Menerapkan protokol kesehatan. Demikian terimakasih.