Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA09651651
Rincian Aduan
LGWA09651651
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten pati, Kecamatan jaken, Kelurahan ronggo
Laporan: disini banyak sekali orang yang melakukan acara mengundang kerumunan semisal hajanan nikah, sunatan dll. Bahkan minggu ini bulan ini ada banyak, mereka tidak izin ke desa, ntah demi apa mereka seperti itu. Padahal kasus kematian disini meningkat, bahkan ada kiriman jenazah covid dari luar kota juga, tapi orang sini tetap tak peduli semua itu. Saya mohon di telusuri dan di tindak tegas
Disposisi
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Rabu, 14 Juli 2021 - 13:01 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Kamis, 22 Juli 2021 - 12:28 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Jumat, 30 Juli 2021 - 19:51 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Satpol PP Kabupaten Pati melalui surat Nomor045/3974.
Pemerintah Desa Ronggo tidak pernah memberikan izin kepada warga yang punya hajatan untuk mengundang warga yang lain. Pernikahan dilaksanakan di Kantor KUA dengan hanya 2 orang calon mempelai, wali dan 2 orang saksi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Untuk acara khitanan dilakukan di rumah khitan.