Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA09651651

Rincian Aduan

LGWA09651651

Selesai Public
KABUPATEN PATI
13 Jul 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten pati, Kecamatan jaken, Kelurahan ronggo Laporan: disini banyak sekali orang yang melakukan acara mengundang kerumunan semisal hajanan nikah, sunatan dll. Bahkan minggu ini bulan ini ada banyak, mereka tidak izin ke desa, ntah demi apa mereka seperti itu. Padahal kasus kematian disini meningkat, bahkan ada kiriman jenazah covid dari luar kota juga, tapi orang sini tetap tak peduli semua itu. Saya mohon di telusuri dan di tindak tegas

Disposisi

Rabu, 14 Juli 2021 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:01 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:28 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Jumat, 30 Juli 2021 - 19:51 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Satpol PP Kabupaten Pati melalui surat Nomor045/3974. Pemerintah Desa Ronggo tidak pernah memberikan izin kepada warga yang punya hajatan untuk mengundang warga yang lain. Pernikahan dilaksanakan di Kantor KUA dengan hanya 2 orang calon mempelai, wali dan 2 orang saksi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Untuk acara khitanan dilakukan di rumah khitan.