Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA09079964
KABUPATEN DEMAK, 02 Aug 2021
Alamat: kabupaten Demak , Kecamatan kecamatan Demak, Kelurahan mulyorejo cangkring Laporan: Yg terhormat bpak ganjar selalu gubernur Jawa Tengah Sya warga jawa Tengah tpatny desa mulyorejo cangkring kec Demak kab Demak. Rt02 Rw01 Ingin melaporkan ada kurang lbih nya 6 kepala kluaraga yg rumah ya dtutp tembok stinggi 4 meter pemilik sidang tanah yg mnuju akses kejalan raya tdk mmbrikan jlan untuk masykat tersbut hal ini saya sbagai warga sudah mnta tolong kpada perangkat desa namun tidak ad respek ataupun mdiasi dari desa dikarenakan pemilik sidang tanah trsbut mungkin trlihat lbih kaya dari pda mayarakt yg kurang mampu yg ditutup tembok . Seandainya ad warga yg meninggal dunia diblakang tembok KERENDA kematian tidak akan bisa lwat seharusnya perangkat desa mmkirkan hal itu namun tdk ada yang peduli. Bisa dicek tepat didepan balai desa mulyorejo cangring kec Demak kab Demak depan musola Trimksih.
Disposisi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:00 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:01 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:01 WIB
Kabupaten Demak
matur suwun..
Kronologis tanggapan aduan dari Pemdes Mulyorejo.
Menjawab aduan dari sdr. Sutomo tertanggal 2 Agustus 2021 pukul 19:09 via WhatsApp bahwa ada 6 kepala keluarga yang rumahnya di tutup tembok setinggi 4 meter yang beralamatkan di Dukuh Cangkring RT 02 RW 01 Desa Mulyorejo Kecamatan Demak Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah berikut ini kami sampaikan klarifikasi :
- Aduan tersebut di atas memang benar beralamatkan di Dukuh Cangkring RT 02 RW 01 Desa Mulyorejo Kecamatan Demak Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.
- Enam kepala keluarga yang disampaikan oleh Pelapor adalah satu keturunan yang menempati bidang tanah karas peninggalan (waris) yang mempunyai akses langsung ke jalan raya. Akan tetapi saat dilakukan pembagian tanah waris tersebut hanya menyisakan 1 meter sebagai akses jalan menuju jalan raya. (semestinya bisa dibuat lebih lebar lagi)
- Dinding tembok yang di bangun oleh tetangga sebelahnya (Sutadi) di bangun di atas tanahnya sendiri berdasarkan sertifikat Hak Milik.
- Sebelum dibangunnya dinding tembok tersebut di atas, telah dilakukan pengecekan ulang batas dan luas tanahnya oleh Petugas BPN Kabupaten Demak, dengan didampingi 3 (tiga) orang Perangkat Desa, 1 (satu) orang Babinsa, dan 1 (satu) orang Babinkamtibmas. Dan patok batas dinyatakan sesuai, bahkan Sutadi sudah mau mengalah sedikit menggeser pondasi dinding pagar dimaksud ke arah bidang tanah Sdr. Sutadi.
- Benar, Pihak pelapor pernah meminta tolong kepada Perangkat Desa sebagaimana tersebut di atas untuk memintakan tambahan jalan kepada tetangga sebelah (Sutadi) akan tetapi Pihak Sutadi menolak. Sehingga Perangkat Desa dimaksud tidak bisa mengabulkan permintaan Pihak Pelapor.