Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA08158139
Rincian Aduan
LGWA08158139
Selesai
Public
Selamat siang,. Sy warga Rowobayem, Kemiri , Purworejo... tlg Pak GUbernur pelayanan publik tingkat desa diperbaiki,. Skrng kan perangkat desa sdh dpt Siltap,. Masa kerja jam 9 baru pada datang jam 1 sdh pd bubar,. Bagaimana ini... apalagi dgn test perangkat desa yg krg transparan dan banyak sekali kejanggalan... tlg dievaluasi... trimakasih...
Disposisi
Jumat, 24 Januari 2020 - 11:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Senin, 27 Januari 2020 - 10:20 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda telah akmi teruskan ke Dinpermasdes Kab. Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 28 Januari 2020 - 14:55 WIBKabupaten Purworejo
1. Terimakasih atas masukan dan perhatiannya trkait dengan kinerja perangkat desa, selanjutnya akan kami jadikan bahan evaluasi dengan pemerintah desa terkait dan pemerintah kecamatan sehingga waktu yang akan datang dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat
2. Regulasi pengisian perangkat berpedoman pada Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pangangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah mengalami perubahan serta Perbup No. 1 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pangangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
3. Apabila membutuhkan informasi silahkan datang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Purworejo