Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA08158139

Rincian Aduan

LGWA08158139

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
24 Jan 2020
0 ditandai
Selamat siang,. Sy warga Rowobayem, Kemiri , Purworejo... tlg Pak GUbernur pelayanan publik tingkat desa diperbaiki,. Skrng kan perangkat desa sdh dpt Siltap,. Masa kerja jam 9 baru pada datang jam 1 sdh pd bubar,. Bagaimana ini... apalagi dgn test perangkat desa yg krg transparan dan banyak sekali kejanggalan... tlg dievaluasi... trimakasih...

Disposisi

Jumat, 24 Januari 2020 - 11:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 27 Januari 2020 - 10:20 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda telah akmi teruskan ke Dinpermasdes Kab. Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 28 Januari 2020 - 14:55 WIB

Kabupaten Purworejo

1. Terimakasih atas masukan dan perhatiannya trkait dengan kinerja perangkat desa, selanjutnya akan kami jadikan bahan evaluasi dengan pemerintah desa terkait dan pemerintah kecamatan sehingga waktu yang akan datang dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat 2. Regulasi pengisian perangkat berpedoman pada Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pangangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah mengalami perubahan serta Perbup No. 1 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pangangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 3. Apabila membutuhkan informasi silahkan datang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Purworejo