Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA05108754

Rincian Aduan

LGWA05108754

Selesai Public
KOTA TEGAL
03 Aug 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan Tegalbarat, Kelurahan Pekauman Laporan: Selamat pagi pak gub, pak gub kenapa di kota tegal mall sudah boleh buka? dengan alasan ada gerai vaksin,sedangkan di lapangan kemarin vaksin malah menjadikan kerumunan yg parah. bahkan mall di Tegal sudah buka dari tgl 1 agustus kemarin. Kita sudah berusaha di rumah saja tanpa penghasilan,supaya covid19 cepat selesai,tolong jangan sampai pengorbanan kami yg taat dengan pemerintah menjadi sia2 karena OKNUM kepala daerah yg tidak benar.

Disposisi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:53 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 13 Agustus 2021 - 07:49 WIB

Kota Tegal

Terimakasih atas laporannya Dasar :

1. Intruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

2. Intruksi Gubernur Jateng no 6 tahun 2021 tentang Inpelementasi pengetatan aktifitas aktifitas masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Tengah.

3. Intruksi Walikota nomor 443/042 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal Mendasari hal tersebut diatas maka pusat pembelanjaan / mall yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen), serta restoran / rumah makan ,kafe yang berada di pusat perbelanjaan / mall dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIB 

Selesai

Jumat, 13 Agustus 2021 - 07:49 WIB

Kota Tegal

Laporan sudah ditanggapi instansi terkait