Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA05108754
Rincian Aduan
LGWA05108754
Disposisi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:53 WIBKota Tegal
Progress
Jumat, 13 Agustus 2021 - 07:49 WIBKota Tegal
1. Intruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
2. Intruksi Gubernur Jateng no 6 tahun 2021 tentang Inpelementasi pengetatan aktifitas aktifitas masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Tengah.
3. Intruksi Walikota nomor 443/042 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal Mendasari hal tersebut diatas maka pusat pembelanjaan / mall yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen), serta restoran / rumah makan ,kafe yang berada di pusat perbelanjaan / mall dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIB
Selesai
Jumat, 13 Agustus 2021 - 07:49 WIBKota Tegal