Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA04317633
Rincian Aduan
LGWA04317633
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten tegal, Kecamatan pangkah, Kelurahan bogares
Laporan: keluhan
Aslkm... Selamat siang pa Ganjar.
Salam sejahtera untuk kita semua warga Jateng dan sekitarnya...
Saya mau minta tanya...pa.
Mau tanya tentang kontribusi bank daerah mengenai penanganan progam pemulihan ekonomi nasional?
Kenapa kok begitu sulit dan rasa kurang percaya kepada kami selaku pelaku usaha. Padahal kita sudah berjuang setengah mati mempertahankan pandemi ini selama setahun. Dan tahun 2021 sy harap dengan berjalannya progam vaksinasi nasional . Kita pelaku Usaha yg langsung bersentuhan dengan kegiatan ekonomi daerah setidaknya ada terobosan mengenai kredit ... Kalo memang tidak bisa dilaksanakan nya perpanjangan kredit berarti sama saja bank daerah membunuh UMKM daerah yg sedang berjalan...
Saya mohon pa gubernur memberi kesempatan kepada kami. Dan mensosialisasikan tentang penanganan pemulihan ekonomi nasional kepada bank daerah.. untuk di kaji ulang. Berkaitan dengan peraturan OJK dalam hal ini BI.
Terimakasih pak... Semoga kita selalu diberikan kemudahan untuk bangkit pada akhir pandemi covid19 ini... ????????????
Waalaikumsalam wrwb..
Disposisi
Selasa, 30 Maret 2021 - 12:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 30 Maret 2021 - 13:00 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 30 Maret 2021 - 13:04 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 30 Maret 2021 - 13:04 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.