Rincian Aduan : LGWA04186491

Verifikasi Public

KABUPATEN GROBOGAN, 12 Oct 2021

Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan gubug, Kelurahan jatipecaron Laporan: yth : Gubernur Jateng bapak Ganjar Pranowo Maaf sebelumnya,kami ucapkan terimakasih ats bantuannya sekaligus untuk memerangi korupsi yg di galakkan oleh pemerintah,untuk menindak lanjuti kasus dugaan penyelewengan dana bos di MIN GUBUG yg sy laporkan tgl 5 April 2021 Yg lalu kpd BP Gubernur,dengan adanya bukti2 yg sdh ada termasuk pengembalian tanah sawah kpd sekolah MIN,juga adanya bukti perbuatan melawan hukum pengancaman2 dan penekanan2 untuk menandatangani srt pernyatan yg tidak sesuai dengan keadaan yg sebenarnya,terhadap guru2 yg artinya adanya perbuatan melawan hukum, dalam pasal 87 ayat 4 UU nomor 5 th 2014 tentang aparatur sipil negara jo.putusan mahkamah konstitusi nomor 87/UU XVI/2018, akan tetapi sesuai Pasal 4 UU pemberantasan Tipikor,pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 & pasal 3,koruptor tetap dipidana meski telah mengembalikan keuangan negara,akan tetapi kenapa dikembalikan kesekolahan,harusnya ke negara /kas daerah. 1)untuk kepentingan penyidikan,penyidik atau Penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 berwenang melakukan penahanan.terimakasih atas bantuan dan perhatiannya

0 Orang Menandai Aduan Ini