Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA03278200
Rincian Aduan
LGWA03278200
Selesai
Public
Saya membuat laporan tentang, minta cicilan
bank untuk di liburkan dari Dusun Ngawinan Rt01 Rw04 Desa Jetis Kec.Bandungan
??Info Terkini:
Saya dan warga sekitar saya dari warga kecil, dampak corona mengakibatkan saya dan warga sekitar saya mengalami masalah ekonomi yang menurun drastis, jadi dapat di simpulkan bahwa tidak ada pemasukan sama sekali.Pada intinya tidak bisa menyetor uang ke bank: https://s.id/usulanjateng2021
Disposisi
Selasa, 24 Maret 2020 - 19:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 21:31 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih atas masukan Saudari, tetapi pada prinsipnya Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
untuk solusi terbaik akan kami komunikasikan dengan pihak-pihak yang terkait dan Pemerintah Pusat agar segala persoalan dapat diselesaikan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
demikian terima kasih.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:10 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:10 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.