Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA02673367
KOTA SURAKARTA, 21 Dec 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Surakarta, Kecamatan Kecamatan Laweyan, Kelurahan Kelurahan Purwosari Laporan: Assalamualaikum Kpd Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah Bapak Walikota Surakarta Yg saya hormati, Dengan ini kami Mohon utk di berikan *solusi keadilan* terkait hak penempatan kami (Indra Darmawan &ibu Lilis)sbg pedagang psr Purwosari yg telah *DICABUT* atau *dihilangkan paksa* secara sepihak oleh Dinas Perdagangan (dlm hal ini oleh kepala pasar dan kepala dinas) Kronologi nya spt ini: -Dulu,jauh hr sblm pasar dibangun(th.2018) kami(Indra+Lilis)sdh mengajukan u/ perpanjangan SHP kpd *Lurah pasar Purwosari* Tp sama pak lurah pasar katanya nunggu "besok" sekalian pas pasarnya dibangun sekalian saja. Berkali-kali (baik lewat lurah pasar/petugas nya) kami minta u/ perpanjangan SHP tp tdk dikabulkan! (Ada apa ini?) -setelah kurun wkt 2018-2021 pasar Purwosari dibangun, Naah.. ketika kami tanyakan lagi. Katanya Pak Lurah pasar bhw SHP kami *DICABUT* Proses pencabutan ini dg *semena2* tanpa surat pemberitahuan, srt peringatan 123,segel,dll dll. Terus kami mengajukan keberatan ke *Dinas Perdagangan*, waktu itu ditemui *Ka Bid Pendapatan* dan *asisten* nya Disini pun juga tidak ada *solusi* Kami tdk tau, apakah mereka tidak mau mengurusi/tdk mau repot/what everlah! Dan kesannya menyalahkan kami Dan hanya bilang kalo bapak *Kepala Dinas Perdagangan* sedang keluar kota! Kami mengajukan keberatan dan naik lg ke *Ka Dinas Perdagangan* Kami nanti dikabari Lg kl sdh ada info lg. -kemudian kami dpt info bhw kami dipanggil menghadap Ka Dinas, disini kami menyampaikan keluhan spy ada solusi/win2 solution. Dan ternyata,*SOLUSINYA* adl Bahwa SHP kami disuruh menyerahkan ke dinas dan tidak ada jatah penempatan buat kami (Indra+Lilis)/mungkin juga ada pedagang yg spt kami tp diam saja! Terus terang saja waktu itu sy agak ngotot& keras Kata Pak Ka Dinas,"njenengan ini mau solusi/menang2 an sendiri!" Lhaaaa...ternyata! Solusi nya ya *DICABUT* itu sendiri! Solusi yg menang2 an! Sampai sini kami tdk terima dan akhirnya kami beranikan diri melaporkan ke pak Gubernur Jateng dan Pak Walikota Surakarta???????? Ini gerbang terakhir tempat kami mencari KEADILAN! SEMOGA YG TERBAIK YG BISA DIBERIKAN kpd kami catatan:-selama los tdk sy tempat i,itu sy pinjamkan(bkn sewa lho ya!) dan ini bayar retribusi terus. Lha kalo Ka Dinas ngotot bilang bhw kami tdk byr retribusi atas los tsb. Pdhl los tsb dipakai orang dan byr retribusi, terus yg jadi pertanyaan"UANG RESTRIBUSI TERSEBUT LARI KEMANA?" (Ini se pemahaman kami) Apakah ini bukan penyelewengan/korupsi/apalah namanya?? Ini bisa jd bahan/bukti awal buat masuknya internal/eksternal auditor, inspektorat, aparat yg berwenang buat meng audit retribusi pasar (yg mungkin diselewengkan), pungutan liar+jual beli kios. Dan juga buat seluruh pasar di Surakarta. Demikian keluhan dari kami(Indra+Lilis) dan mgkn juga buat pedagang2 yg mgkn kasus sama dg kami. Terimakasih atas perhatiannya Kurang dan lebihnya kami mohon maaf???????? Wassalamualaikum..
Disposisi
Selasa, 21 Desember 2021 - 10:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Desember 2021 - 12:16 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Senin, 27 Desember 2021 - 09:41 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Senin, 27 Desember 2021 - 09:55 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Pasar Tradisional
- Hak penempatan tempat berdagang dicabut oleh Kepala Dinas atas nama Walikota karena:
- Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Pasar Tradisional Kota Surakarta
- Bahwa sebagaimana materi aduan Sdr. Indra Darmawan :
- dr. Indra Darmawan memegang SHP Nomor 511.3/11/PWS/III/2011, berlaku sejak tanggal 7 September 2010 s/d tanggal 7 September 2013 dan SHP Nomor 511.3/12/PWS/III/2011, berlaku sejak tanggal 7 September 201o s/d 7 September 2013;
- Lilis Budiarti memegang SHP Nomor 511.3/09/PWS/III/2011 berlaku tanggal 28 Nopember 2010 s/d tanggal 28 Nopember 2013 dan SHP Nomor 511.3/10/PWS/III/2011 berlaku tanggal 28 Nopember 2010 s/d 28 Nopember 2013;
- Kedua nama Pemegang SHP tersebut sejak tanggal diterbitkan tidak melakukan aktivitas berdagang, tidak membayar retribusi dan tidak melakukan heregistrasi SHP sebagaimana ketentuan;
- Berdasar pertimbangan tersebut, Hak Penempatan Sdr. Indra Darmawan dan Sdr. Lilis Budiarti menjadi hilang.
- Berdasar laporan fakta dilapangan pengelola pasar setempat, keberadaan los sdr. Indra yang tidak digunakan untuk aktivitas berdagang,sejak diterbitkannya SHP, sehingga dimanfaatkan oleh pedagang yang lain untuk meletakkan dagangan. Atas pemanfaatan ini, pedagang tersebut dipungut retribusi dengan karcis sebagaimana pedagang non SHP untuk pemanfaatan aset pemerintah, hasil retribusi disetor ke RKUD. Demikian atas perhatian disampaikan terima kasih.