Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA02393571
KABUPATEN WONOGIRI, 30 Mar 2021
Alamat: Kabupaten wonogiri, Kecamatan baturetno, Kelurahan boto Laporan: Selamat siang, Mohon maaf sebulumnya, saya mau melaporkan bahwa telah terjadi razia alat tangkap ikan berlokasi di waduk gajah mungkur wonogiri, pangi hari tadi 30 maret 2021 jam 07:00 oleh dinas perikanan kab. Wonogiri.. Sehubungan dngan razia tersebut saya selaku nelayan kecil waduk gajah mungkur meminta penjelasan kepada bapak gubernur , kenapa alat tngkap branjang di larang. Dan kenapa dinas perikanan merusak alat tersebut tanpa memberi solusi atau pengarahan lain nya. Setahu saya alat branjang di larang karena ukuran jaring nya rapat kurang dari 2inchi. Padahal jaring Yang di pakai nelayan brnjang 2inchi bahkan lebih besar lagi.. Kemudian menurut pengetahuan saya branjang merupakan alat Yang setrategis sederhana Dan awet, nelayan hanya modal 1 kali branjng bisa awet sampai 1 tahun lebih, kami para nelayan keci sebenar nya lebih memilih branjang Dr pada jaring lain nya, karena dalam segi modal branjang lebih ringan tidak gampang rusak,, di sisi lain waduk gajah mungkur sebagian wilaah tepi nya banyak tanaman berduri Yang bisa merusak jaring, jika memasang jaring atau menjala atau yg lain nya pasti rugi. Karena belum juga pulih modal nya sudah rusak kena tanaman duri yang tenggelam di tepi waduk. Dan kalau branjang masih bisa di gunakan karena ukuran nya Yang tidak terlalu lebar dan jaring Yang kuat , tidak mudah rusak jika terkena Tanaman duri atau carang... Mohon pencerahan nya, jika memang di larang seperti apa dampak negatif nya positif nya, jangan hanya alasan Yang sipel jaring nya kurang dari 2 in, lantas Yang jaring 2 - 3 in knapa di razia juga.. Sekian permintaan solusi saya. Apabila ada Salah kata, dan bahasa yang acak acakan saya mohon maaf yang sbesar besar nya. Terimakasih atas perhatian nya. ????????????????
Disposisi
Selasa, 30 Maret 2021 - 16:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 01 April 2021 - 11:25 WIB
Kabupaten Wonogiri
- Pengawasan perikanan di waduk merupakan kewenangan dan tugas Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan
- Penggunaan alat tangkap sudah tercantum di Perda no 9 Tahun 2003 Bab XIII pasal 16 huruf b. diperairan waduk dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring angkat (lift net) semua jenis ukuran. Alat tangkap branjang sebagai nama local merupakan salah satu bentuk lift net
- Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2010 tentang bendungan pasal 97 ayat (3) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk hanya dapat dilakukan untuk: a. kegiatan pariwisata; b.kegiatan olahraga; dan/atau c. budi daya perikanan. Tidak dijelaskan secara spesifik untuk perikanan tangkap akan tetapi pada prinsipnya aktifitas di ruang air maupun di wilayah sempadan waduk tidak merusak, mengganggu baik aliran air, daya tampung, dan kualitas air. Sesuai pasal 103 huruf b.mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan yang dapat mengganggu aliran air, mengurangi kapasitas tampung waduk, atau tidak sesuai dengan peruntukannya, branjang merupakan penggunaan alat tangkap yang menggunakan bangunan konstruksi bambu di atas air, tidak bias disamakan dengan bangunan konstruksi KJA (karamba Jaring Apung ) yang sudah diatus secara jelas di pasal 97 ayat 3,8,9,10.
- Kegiatan pengawasan waduk Gajah Mungkur bukan hanya kegiatan operasi lapangan tetapi juga dilaksanakan upaya pendekatan berupa pembinaan dan monitoring ke kelompok Nelayan di sekitar Waduk. Upaya pembinaan dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan dengan tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan juga dilakukan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Wonogiri dimana Bupati Wonogiri turut melaksanakan kegiatan operasi pengawasan di Waduk serta melaksanakan pembinaan, pertemuan atau sarasehan. Pada tahun 2017 dan 2018 dilaksanakan bersih waduk dengan melibatkan seluruh unsur dari nelayan, masyarakat, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga Desa untuk bersama-sama membersihkan bangunan konstruksi branjang.
- Penggunaan alat penangkapan ikan ramah lingkungan menjadi perhatian seluruh pihak, yang bertujuan mengurangi dampak, kerusakan sumber daya ikan, memperkecil peluang terjadinya konflik horizontal, dan terjaganya kesinambungan usaha perikanan. Berdasarkan ratifikasi CCRF ( Code of Conduct for Responsible Fisheries) FAO bahwa kriteria alat tangkap ramah lingkungan memiliki syarat : selektifitas tinggi, hasil tangkapan sampingan rendah, tidak merusak habitat, mempertahankan keanekaragaman hayati, tidak membahayakan, dapat diterima secara social, tidak menangkap di daerah terlarang.
- Bupati Wonogiri telah beberapa kali mengeluarkan Surat Edaran berkaitan upaya menjaga pengelolaan perikanan dan menjaga kelestarian Sumber Daua Ikan, terakhir surat Edaran Bupati Wonogiri nomor 523/4810 tanggal 14 Juni 2017 tentang pelestarian sumber hayati perairan waduk Gajah Mungkur Wonogiri
- Kegiatan lain baik dari anggaran APBD Kabupaten Wonogiri, APBD Propinsi Jawa Tengah dan APBN telah mengalokasikan anggaran kegiatan berupa bantuan untuk nelayan yang terorganisir dalam wadah kelompok nelayan serta memenuhi persyaratan, dimana bantuan terakhir tahun 2020 telah dilaksanakan program konversi BBM ke BBG bagi nelayan berupa bantuan mesin perahu dengan bahan bakar gas dengan alokasi 401 unit dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kemensos dengan alokasi 299 nelayan.
Progress
Selasa, 06 April 2021 - 09:13 WIB
Kabupaten Wonogiri
- Pengawasan perikanan di waduk merupakan kewenangan dan tugas Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan
- Penggunaan alat tangkap sudah tercantum di Perda no 9 Tahun 2003 Bab XIII pasal 16 huruf b. diperairan waduk dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring angkat (lift net) semua jenis ukuran. Alat tangkap branjang sebagai nama local merupakan salah satu bentuk lift net
- Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2010 tentang bendungan pasal 97 ayat (3) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk hanya dapat dilakukan untuk: a. kegiatan pariwisata; b.kegiatan olahraga; dan/atau c. budi daya perikanan. Tidak dijelaskan secara spesifik untuk perikanan tangkap akan tetapi pada prinsipnya aktifitas di ruang air maupun di wilayah sempadan waduk tidak merusak, mengganggu baik aliran air, daya tampung, dan kualitas air. Sesuai pasal 103 huruf b.mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan yang dapat mengganggu aliran air, mengurangi kapasitas tampung waduk, atau tidak sesuai dengan peruntukannya, branjang merupakan penggunaan alat tangkap yang menggunakan bangunan konstruksi bambu di atas air, tidak bias disamakan dengan bangunan konstruksi KJA (karamba Jaring Apung ) yang sudah diatus secara jelas di pasal 97 ayat 3,8,9,10.
- Kegiatan pengawasan waduk Gajah Mungkur bukan hanya kegiatan operasi lapangan tetapi juga dilaksanakan upaya pendekatan berupa pembinaan dan monitoring ke kelompok Nelayan di sekitar Waduk. Upaya pembinaan dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan dengan tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan juga dilakukan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Wonogiri dimana Bupati Wonogiri turut melaksanakan kegiatan operasi pengawasan di Waduk serta melaksanakan pembinaan, pertemuan atau sarasehan. Pada tahun 2017 dan 2018 dilaksanakan bersih waduk dengan melibatkan seluruh unsur dari nelayan, masyarakat, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga Desa untuk bersama-sama membersihkan bangunan konstruksi branjang.
- Penggunaan alat penangkapan ikan ramah lingkungan menjadi perhatian seluruh pihak, yang bertujuan mengurangi dampak, kerusakan sumber daya ikan, memperkecil peluang terjadinya konflik horizontal, dan terjaganya kesinambungan usaha perikanan. Berdasarkan ratifikasi CCRF ( Code of Conduct for Responsible Fisheries) FAO bahwa kriteria alat tangkap ramah lingkungan memiliki syarat : selektifitas tinggi, hasil tangkapan sampingan rendah, tidak merusak habitat, mempertahankan keanekaragaman hayati, tidak membahayakan, dapat diterima secara social, tidak menangkap di daerah terlarang.
- Bupati Wonogiri telah beberapa kali mengeluarkan Surat Edaran berkaitan upaya menjaga pengelolaan perikanan dan menjaga kelestarian Sumber Daua Ikan, terakhir surat Edaran Bupati Wonogiri nomor 523/4810 tanggal 14 Juni 2017 tentang pelestarian sumber hayati perairan waduk Gajah Mungkur Wonogiri
- Kegiatan lain baik dari anggaran APBD Kabupaten Wonogiri, APBD Propinsi Jawa Tengah dan APBN telah mengalokasikan anggaran kegiatan berupa bantuan untuk nelayan yang terorganisir dalam wadah kelompok nelayan serta memenuhi persyaratan, dimana bantuan terakhir tahun 2020 telah dilaksanakan program konversi BBM ke BBG bagi nelayan berupa bantuan mesin perahu dengan bahan bakar gas dengan alokasi 401 unit dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kemensos dengan alokasi 299 nelayan.
Selesai
Selasa, 06 April 2021 - 09:14 WIB
Kabupaten Wonogiri
- Pengawasan perikanan di waduk merupakan kewenangan dan tugas Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan
- Penggunaan alat tangkap sudah tercantum di Perda no 9 Tahun 2003 Bab XIII pasal 16 huruf b. diperairan waduk dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring angkat (lift net) semua jenis ukuran. Alat tangkap branjang sebagai nama local merupakan salah satu bentuk lift net
- Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2010 tentang bendungan pasal 97 ayat (3) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk hanya dapat dilakukan untuk: a. kegiatan pariwisata; b.kegiatan olahraga; dan/atau c. budi daya perikanan. Tidak dijelaskan secara spesifik untuk perikanan tangkap akan tetapi pada prinsipnya aktifitas di ruang air maupun di wilayah sempadan waduk tidak merusak, mengganggu baik aliran air, daya tampung, dan kualitas air. Sesuai pasal 103 huruf b.mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan yang dapat mengganggu aliran air, mengurangi kapasitas tampung waduk, atau tidak sesuai dengan peruntukannya, branjang merupakan penggunaan alat tangkap yang menggunakan bangunan konstruksi bambu di atas air, tidak bias disamakan dengan bangunan konstruksi KJA (karamba Jaring Apung ) yang sudah diatus secara jelas di pasal 97 ayat 3,8,9,10.
- Kegiatan pengawasan waduk Gajah Mungkur bukan hanya kegiatan operasi lapangan tetapi juga dilaksanakan upaya pendekatan berupa pembinaan dan monitoring ke kelompok Nelayan di sekitar Waduk. Upaya pembinaan dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan dengan tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan juga dilakukan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Wonogiri dimana Bupati Wonogiri turut melaksanakan kegiatan operasi pengawasan di Waduk serta melaksanakan pembinaan, pertemuan atau sarasehan. Pada tahun 2017 dan 2018 dilaksanakan bersih waduk dengan melibatkan seluruh unsur dari nelayan, masyarakat, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga Desa untuk bersama-sama membersihkan bangunan konstruksi branjang.
- Penggunaan alat penangkapan ikan ramah lingkungan menjadi perhatian seluruh pihak, yang bertujuan mengurangi dampak, kerusakan sumber daya ikan, memperkecil peluang terjadinya konflik horizontal, dan terjaganya kesinambungan usaha perikanan. Berdasarkan ratifikasi CCRF ( Code of Conduct for Responsible Fisheries) FAO bahwa kriteria alat tangkap ramah lingkungan memiliki syarat : selektifitas tinggi, hasil tangkapan sampingan rendah, tidak merusak habitat, mempertahankan keanekaragaman hayati, tidak membahayakan, dapat diterima secara social, tidak menangkap di daerah terlarang.
- Bupati Wonogiri telah beberapa kali mengeluarkan Surat Edaran berkaitan upaya menjaga pengelolaan perikanan dan menjaga kelestarian Sumber Daua Ikan, terakhir surat Edaran Bupati Wonogiri nomor 523/4810 tanggal 14 Juni 2017 tentang pelestarian sumber hayati perairan waduk Gajah Mungkur Wonogiri
- Kegiatan lain baik dari anggaran APBD Kabupaten Wonogiri, APBD Propinsi Jawa Tengah dan APBN telah mengalokasikan anggaran kegiatan berupa bantuan untuk nelayan yang terorganisir dalam wadah kelompok nelayan serta memenuhi persyaratan, dimana bantuan terakhir tahun 2020 telah dilaksanakan program konversi BBM ke BBG bagi nelayan berupa bantuan mesin perahu dengan bahan bakar gas dengan alokasi 401 unit dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kemensos dengan alokasi 299 nelayan.