Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 03 November 2021 - 11:06 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Kamis, 04 November 2021 - 14:15 WIB
SATPOL PP
Terimakasih informasinya,
Akan kami koordinasikan dengan Satpol PP Kab Kendal
Selesai
Jumat, 05 November 2021 - 19:09 WIB
SATPOL PP
Menindaklanjuti hasil koordinasi kami dengan Satpol PP Kab. Kendal selaku penegak Perda Kabupaten Kendal, bahwa aktivitas Seni Badut yang dilakukan di jalan, telah melanggar ketentuan :
a. Perda Kab. Kendal No. 16 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis;
b. Perda Kab. Kendal No. 11 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Sehubungan dengan hal tersebut apabila Saudara masih berkeinginan menampilkan kesenian Badut tersebut agar mengikuti ketentuan Perda setempat.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Satpol PP Kab. Kendal.