Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA02170935
Rincian Aduan
LGWA02170935
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Demak, Kecamatan Demak, Kelurahan Kadilangu
Laporan: Dengan ada nya PPKM darurat jawa-bali,saya selaku pelaku wirausaha yang berdagang di area makam sunan kalijaga tidak ada penghasilan sama sekali, sedangkan saya punya tanggungan keluarga istri dan anak yang masih kecil membutuhkan susu,makan dan biaya sekolah yang harus dibayarkan, listrik serta tanggungan pinjaman.....bagaimana nasib kami ke depan nya???tolong direspon cepat...kami tidak kuat dengan keadaan ini dan kami sudah tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan itu
Disposisi
Selasa, 13 Juli 2021 - 11:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 13 Juli 2021 - 13:16 WIBKabupaten Demak
Aduan Saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Selasa, 13 Juli 2021 - 13:17 WIBKabupaten Demak
Aduan Saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 13 Juli 2021 - 13:18 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Rusli
Baik pak, Terkait laporan sdr. Rusli Himawan (Pedagang Kadilangu) yang melaporkan dampak PPKM bagi pedagang. Kami tahu dan mengerti akan kesulitan saudara sehingga pada PPKM Darurat ini kami membuat kebijakan bagi para pedagang kaki lima (PKL) tetap boleh berjualan dengan pembatasan jam operasional mulai jam 07.00 WIB – 20.00 WIB, bagi pedagang makanan dan minuman kami menghimbau untuk memberikan pelayanan take away (pesanan dibungkus untuk dibawa pulang) dengan tidak menyediakan makan ditempat (dine in).
Selanjutnya kami berharap saudara dapat berkoordinasi dengan bidang perdagangan cq. Ibu suparinten terhadap akses program dan kegiatan bagi pedagang kaki lima. (Dinas Perdagangan)
Terhadap aduan Saudara Rusli Himawan terkait dengan pelaksanaan PPKM dilingkungan Wisata Kadilangu Demak dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Demak. Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah dalam pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan masih tingginya kasus penyebaran Covid 19 di Kabupaten Demak, masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan Covid-19, serta untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dan demi keselamatan masyarakat Kabupaten Demak. Saudara dapat mengakses program program bantuan sosial melalui Dinas terkait sesuai dengan mekanisme yang ada. (Dinas Pariwisata)
Terhadap aduan Saudara Rusli Himawan terkait dengan pelaksanaan PPKM dilingkungan Wisata Kadilangu Demak dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Demak. Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah dalam pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan masih tingginya kasus penyebaran Covid 19 di Kabupaten Demak, masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan Covid-19, serta untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dan demi keselamatan masyarakat Kabupaten Demak. Saudara dapat mengakses program program bantuan sosial melalui Dinas terkait sesuai dengan mekanisme yang ada. (Dinas Pariwisata)