Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA01151551
Rincian Aduan
LGWA01151551
Selesai
Public
Assalamualaikum maf pak ganjar yg terhormt sya bnr2 meminta tolng dengan sangt sya warga desa pakembaran kec. warungpring ingin meminta solusi tau cra bagaimna supaya bsa mndaptkn dna bedah rumh sepert di desa2 lain karna sudh hampir 4thn lbh dulu rumah sya cuma dfto2 ja tp tak ada bukt jls sampe sekarng terimakasih????????????....
Disposisi
Kamis, 26 Desember 2019 - 22:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 27 Desember 2019 - 15:01 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikum salam,
Terima kasih atas laporan yang disampaikan
Selesai
Jumat, 27 Desember 2019 - 15:54 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikum salam
kepada Sdr Khofiyah,
mohon disampaikan Nama lengkap, NIK dan alamat sesuai KTP sehingga kami dapat melakukan verifikasi data secara valid.
sebagai informasi bahwa bantuan rehab rumah bersifat stimulan artinya calon penerima wajib memiliki swadaya baik berupa uang, bahan material dan tukang/tenaga kerja.
•Kriteria komponen tidak layak dilihat dari komponen atap lantai dan dinding, Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak; Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester; Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%;
•Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
•Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
•Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
•Sebetulnya penanganan RTLH tidak hanya menjadi tanggung jawab APBD Provinsi saja, anda dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk dapat ditangani melalui CSR, Baznas, APBD Kabupaten / Kota, ataupun dengan dana desa.
•Apabila berkenan agar diinformasikan Nama lengkap dan NIK ybs, sehingga dapat kita lakukan pengecekan data apakah ybs masuk dalam DTPPFMOTM.