Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA00556437

Rincian Aduan

LGWA00556437

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
17 Jan 2020
0 ditandai
Saya bekerja di Dealer Motor Jl. Jend Sudirman No. 338 Purwokerto Timur apakah UMR banyumas 2020 sudah bisa berlaku Rp 1.900.000,- ?

Disposisi

Jumat, 17 Januari 2020 - 19:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Selesai

Minggu, 19 Januari 2020 - 11:57 WIB

Kabupaten Banyumas

berlaku per 1 januari 2020

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 08:45 WIB

Kabupaten Banyumas

Berikut jawaban/tanggapan dari Bidang yang mengampu atas aduan dengan nomor tiket #G2000000091 sebagai berikut : 1. Berdasarkan SK Gubernur No.560/58 tanggal 19 November 2019 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah UMKBanyumas sebesar Rp.1.900.000,-per bulan 2. Ketentuan tersebut diatas efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 3. Bagi pengusaha yang tidak mampun membayar sesuai UMK dapat dilakukan penangguhan 4. Upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban pengusaha dalam hubungan kerja 5. Dalam hal pengusaha tidak mengajukan penangguhan upah dan belum membayar upah sebagaimana yang ditentukan akan dilakukan pembinaan 6. Demikian penjelasan kami 7. Untuk lebih jelasnya dapat berkonsultasi lebih jauh ke Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas c.q. Mediator Hubungan Industrial Kab.Banyumas. terimakasih