Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 17 Januari 2020 - 19:47 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Selesai
Minggu, 19 Januari 2020 - 11:57 WIB
Kabupaten Banyumas
berlaku per 1 januari 2020
Verifikasi
Kamis, 23 Januari 2020 - 08:45 WIB
Kabupaten Banyumas
Berikut jawaban/tanggapan dari Bidang yang mengampu atas aduan dengan nomor tiket #G2000000091 sebagai berikut : 1. Berdasarkan SK Gubernur No.560/58 tanggal 19 November 2019 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah UMKBanyumas sebesar Rp.1.900.000,-per bulan 2. Ketentuan tersebut diatas efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 3. Bagi pengusaha yang tidak mampun membayar sesuai UMK dapat dilakukan penangguhan 4. Upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban pengusaha dalam hubungan kerja 5. Dalam hal pengusaha tidak mengajukan penangguhan upah dan belum membayar upah sebagaimana yang ditentukan akan dilakukan pembinaan 6. Demikian penjelasan kami 7. Untuk lebih jelasnya dapat berkonsultasi lebih jauh ke Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas c.q. Mediator Hubungan Industrial Kab.Banyumas. terimakasih